20 Mobil Pasir Ilegal Ditampung di Batching Plant Blok E, Oknum H Diduga Bantu Pengamanan

‎Tebo – Dugaan aktivitas penampungan material galian C tanpa legalitas mencuat di batching plant Blok E, lokasi yang berkaitan dengan proyek rekonstruksi jalan senilai sekitar Rp48 miliar di Kabupaten Tebo, Jambi.
‎
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 20 mobil pasir yang diduga berasal dari sumber galian C ilegal di Desa Jambu sempat ditampung di area batching plant tersebut (23/09/2026).
‎
‎Dugaan ini tidak berarti seluruh pasir yang digunakan dalam proyek berasal dari sumber ilegal. Informasi yang diperoleh hanya menyebut adanya pasir dari Desa Jambu yang diduga tidak dilengkapi legalitas dan kemudian ditampung di batching plant Blok E.
‎
‎Batching plant Blok E sendiri menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan karena berkaitan dengan aktivitas produksi material untuk kebutuhan proyek. Pekerjaan di lapangan diketahui melibatkan subkontraktor.
‎
‎Selain dugaan penampungan pasir, muncul pula informasi mengenai keterlibatan oknum aparat kepolisian berinisial H yang berdinas di Polsek Rimbo Ilir yang disebut-sebut memberikan pengamanan di sekitar lokasi batching plant.
‎
‎Saat dikonfirmasi mengenai perannya di lokasi proyek, H membantah dirinya sebagai penanggung jawab pekerjaan.
‎
‎”Kalau dibilang penanggungjawab idaklah. Besak nian gawe tu. Tapi kalau dibilang pengamanan. Atau ada laporan dari pekerja situ iyo, kito bantu,” kata H.
‎
‎Pernyataan H tersebut sekaligus mengakui adanya bentuk bantuan ketika terdapat laporan dari pekerja di lokasi. Namun, H tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengamanan atau bantuan yang dimaksud maupun kapasitasnya dalam aktivitas di sekitar batching plant.
‎
‎Keterlibatan H ini juga masih memerlukan klarifikasi, termasuk apakah bantuan yang diberikan berkaitan dengan kegiatan proyek, siapa yang meminta bantuan, serta dalam kapasitas apa H berada di lokasi.
‎
‎Sementara itu, proyek yang berkaitan dengan batching plant Blok E tersebut merupakan Paket 1 Rekonstruksi Jalan Nasional–Blok E Alai Ilir dan Rekonstruksi Jalan 21 Unit 1–Blok E di Kecamatan Rimbo Bujang, dengan nilai sekitar Rp48 miliar dan masa pekerjaan 180 hari kalender. Proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
‎
‎Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Tebo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 31 Agustus 2026, terhadap proyek rigid beton yang disebut bernilai Rp45,9 miliar dan dibiayai dari dana pinjaman daerah PT SMI.
‎
‎Dalam sidak tersebut, Komisi III DPRD Tebo menyoroti mutu pekerjaan dan pengawasan di lapangan. Salah satu temuan yang menjadi perhatian yakni adanya bagian jalan rigid beton yang baru dicor namun sudah mengalami keretakan.
‎
‎Terpisah, Kasi Propam Polres Tebo Iptu Sriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai informasi keterlibatan oknum yang disebut memberikan pengamanan di sekitar proyek tersebut belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)

Baca Juga:  RDP Sampah Memanas, GERAM Jambi Sorot Penutupan TPS dan Beban Iuran Warga