Jambi – Dugaan persekongkolan dalam proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) kembali menguat. Paket preservasi jalan Pelabuhan Talang Duku–Simpang III Desa Kemingking Dalam senilai Rp15.532.888.000 menjadi sorotan lantaran kuat diduga dijalankan tanpa kesiapan teknis yang memadai.
Proyek dibawah naungan Seksi PJN Wilayah I BPJN IV yang dimenangkan oleh PT Adhipati Bangun Nagara dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja tersebut hingga pertengahan Januari 2026 terpantau belum memenuhi persyaratan utama pekerjaan. Sejumlah item krusial yang wajib tersedia sebelum pekerjaan fisik dimulai justru tidak ditemukan di lapangan.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak adanya batching plant, fasilitas vital dalam pekerjaan jalan berbasis beton. Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, hingga kini batching plant belum berada di area kegiatan, sementara kontrak telah berjalan dan pekerjaan disebut telah dimulai.
Seorang pemerhati konstruksi menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius terhadap spesifikasi teknis proyek. Ia menegaskan, dalam dokumen pengadaan, penyedia jasa diwajibkan memiliki atau menyewa batching plant dengan melampirkan bukti sewa atau kerja sama operasi (KSO), serta memastikan jarak batching plant ke lokasi proyek sesuai ketentuan teknis.
“Batching plant dan material adalah syarat mutlak. Jika belum tersedia di lokasi, maka secara teknis pekerjaan tidak sah untuk dimulai. Ini bukan kelalaian kecil, tapi indikasi kuat adanya pembiaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya memastikan seluruh kesiapan alat dan material sebelum kontrak ditandatangani. Menurutnya, penandatanganan kontrak tanpa verifikasi kesiapan lapangan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan pengendalian mutu proyek.
Berdasarkan penelusuran, kontrak proyek preservasi jalan tersebut telah ditandatangani sejak 22 Desember 2025. Artinya, pelaksana memiliki waktu persiapan yang cukup sebelum pekerjaan dimulai pada awal Januari 2026.
Namun hingga kini, ketiadaan batching plant dan material justru memperkuat dugaan bahwa PT Adhipati Bangun Nagara tidak memiliki kesiapan teknis yang sejalan dengan ketentuan pengadaan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya perlakuan istimewa dalam proses penetapan pemenang, termasuk pada tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis (MIKOM) oleh pihak PJN Wilayah I.
Pemerhati konstruksi tersebut menilai, situasi ini sulit dilepaskan dari dugaan pengaturan pemenang proyek. “Jika syarat utama tidak dipenuhi sejak awal, tapi tetap diloloskan, maka wajar publik menduga adanya persekongkolan dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adhipati Bangun Nagara maupun pihak BPJN IV Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait belum tersedianya batching plant dan material di lokasi proyek. (*Tim)
Dugaan Persekongkolan Proyek IJD Menguat, Batching Plant Tak Tersedia Meski Kontrak Telah Berjalan






