‎Masyarakat Pemerhati Konstruksi Bakal Laporkan Proyek IJD Talang Duku–Kemingking ke Itjen Kementerian PU

Jambi – Salah seorang masyarakat pemerhati konstruksi di Provinsi Jambi menyatakan bakal melaporkan dugaan permasalahan teknis dan administratif pada proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Pelabuhan Talang Duku–Simpang III Desa Kemingking Dalam ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pekerjaan Umum.

‎Rencana pelaporan tersebut didasari temuan di lapangan yang dinilai menunjukkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dan ketentuan dalam dokumen pengadaan, khususnya terkait ketersediaan peralatan utama berupa batching plant pada proyek bernilai sekitar Rp 15 miliar itu.

‎Proyek IJD yang berada di bawah kewenangan Satker PJN Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi tersebut dimenangkan oleh PT Adhipati Bangun Nagara melalui skema pengadaan Mini Kompetisi (Mikom) dalam sistem e-katalog versi 6.0.

‎Menurut pemerhati konstruksi, ketiadaan batching plant di lokasi proyek hingga pertengahan Januari 2026 merupakan persoalan serius. Pasalnya, spesifikasi pekerjaan menggunakan beton cepat kering (fresh track) yang menuntut produksi material berada dekat dengan lokasi pekerjaan agar mutu dan ketepatan waktu dapat terjamin.

‎“Dengan spesifikasi beton seperti ini, keberadaan batching plant seharusnya sudah diverifikasi sejak rapat pra-konstruksi. Kalau peralatan utama tidak ada, tapi pekerjaan tetap berjalan, ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu pemerhati konstruksi.

‎Ia menjelaskan, dalam tahapan Pre-Construction Meeting (PCM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memastikan seluruh peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang telah tersedia di lokasi pekerjaan sesuai ketentuan jarak dan waktu.

‎Ketidaksesuaian pada tahap awal tersebut dinilai sebagai pelanggaran administratif yang berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.

‎Selain persoalan teknis, minimnya klarifikasi dari pihak konsultan pengawas, pelaksana maupun satuan kerja terkait turut menjadi alasan pengaduan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai ketiadaan batching plant maupun dasar pertimbangan pelaksanaan proyek tetap dilanjutkan.

‎“Inikan kita lihat  tidak ada upaya klarifikasi yang terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ini justru memperkuat dugaan kita bahwa ada perlakuan khusus terhadap kontraktor pelaksana,” katanya.

‎Atas kondisi tersebut, pemeriksaan menyeluruh oleh aparat pengawasan internal pemerintah dinilai penting. Mereka berencana menyampaikan laporan resmi kepada Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam waktu dekat.

‎Pelaporan tersebut, menurutnya, bukan semata untuk menyoal satu paket pekerjaan, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap proses pengadaan barang dan jasa berbasis Mini Kompetisi yang dinilai semakin tertutup dan sulit diawasi publik.

‎“Secara konsep, Mini Kompetisi disebut lebih kompetitif. Namun pada praktiknya di lapangan, justru pengawasannya semakin sulit dilakukan oleh masyarakat. Karena itu kami merasa perlu melaporkan ini ke Itjen Kementerian PU,” ujar perwakilan pemerhati konstruksi.

‎Mereka berharap, melalui pemeriksaan Itjen, seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek IJD di BPJN IV Jambi dapat dievaluasi secara objektif, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa di masa mendatang. (*Tim)

Baca Juga:  Demo Jilid II, Koalisi Anti Korupsi Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Proyek Box Culvert Rp399 Juta di Muaro Jambi