JAMBI – Sitepu membantah tudingan bahwa sebuah gudang di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, digunakan sebagai tempat penampungan BBM ilegal.
Gudang yang berada di depan kawasan kampus Politeknik Jambi itu sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM di lokasi tersebut.
Bantahan itu disampaikan Sitepu menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keberadaan gudang tersebut dan dugaan aktivitas BBM di dalamnya.
”Oh enggak. Coba dicek, dipastikan,” ujar Sitepu, seraya menutup komunikasi.
Sitepu juga membantah adanya aktivitas pembelian maupun penampungan BBM dari para pelansir di lokasi tersebut.
Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber serta hasil pantauan awak media di lapangan.
Dalam pantauan tim di lokasi, terlihat adanya aktivitas kendaraan tangki industri yang beberapa kali keluar-masuk area gudang.
Aktivitas kendaraan tersebut juga kemudian memunculkan dugaan bahwa lokasi itu berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau distribusi BBM illegal.
Yang menjadi perhatian, lokasi gudang berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga dan pusat pendidikan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan.
Terlebih, kondisi kemarau ekstrem yang terjadi saat ini turut meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
Sebelumnya, aparat kepolisian bersama Pemerintah Kota Jambi juga pernah melakukan razia terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal di wilayah Kota Jambi.
Karena itu, masyarakat meminta aparat terkait tidak hanya mengandalkan informasi, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang menjadi perhatian tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah gudang tersebut memang digunakan untuk kegiatan penyimpanan BBM, jenis BBM yang berada di lokasi, asal-usulnya, hingga kelengkapan izin usaha dan penyimpanannya.
Secara hukum, kegiatan penyimpanan dalam usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
”Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.
Hingga berita ini ditulis, tim awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak berwenang. (*)
Sitepu Bantah Gudangnya Jadi Tempat Penampungan BBM Ilegal, Tantang ‘Coba Dicek’!






