HEBOH! Harga CCTV Kampung Bahagia Jambi Disorot, Selisih Rp2 Juta per Titik, Perymon Juli Desak Audit!

Jambi — Pengadaan CCTV melalui Program Kampung Bahagia Pemerintah Kota Jambi menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan perbedaan harga paket dengan penawaran distributor. Persoalan ini memunculkan pertanyaan tentang kewajaran harga, transparansi pengadaan, dan pertanggungjawaban anggaran publik.

MediatorNews pada 7 Juni 2026 memberitakan kajian Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi yang menyebut harga paket CCTV di Pokja Bahagia RT 29, Kelurahan Jelutung, sebesar Rp5.490.000 per titik, sementara harga pembanding yang diklaim untuk spesifikasi serupa sekitar Rp3.427.680. Selisihnya mencapai Rp2.062.320 per paket.

Angka tersebut belum merupakan temuan audit resmi. Kesamaan spesifikasi, pajak, instalasi, garansi, dan komponen lainnya tetap perlu diverifikasi sebelum menyimpulkan adanya kemahalan atau kerugian negara.

Baca Juga:  Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Sarolangun Gelar Bakti Kesehatan dan Bansos untuk Ojek Online

Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perymon Juli, mendorong pemerintah membuka dokumen pengadaan dan memastikan setiap penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan berhenti pada bantahan atau penjelasan normatif. Buka RAB, spesifikasi teknis, penawaran pembanding, bukti transaksi, dan berita acara penerimaan barang. Jika pengadaan sudah sesuai aturan, dokumen akan menjawab keraguan publik. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti sesuai hukum,” kata Pery.

Baca Juga:  KPK Didesak Tangkap Gubernur Jambi Al Haris, Kadis PUPR Muzakir, S.Pd, dan Dirut Bank Jambi!

Sebelumnya, Pemkot Jambi menyatakan pemilihan penyedia dilakukan oleh Pokja masing-masing RT, sedangkan Diskominfo menetapkan spesifikasi teknis agar CCTV terintegrasi dengan Jambi City Operation Center (JCOC). Pemerintah juga menyebut terdapat delapan penyedia yang dapat menjadi pilihan Pokja.

Namun, publik tetap perlu mengetahui penyedia yang benar-benar menerima pekerjaan, nilai setiap transaksi, jumlah perangkat, dan dasar penetapan harganya.

Dari sisi hukum, persoalan ini berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta hak masyarakat memperoleh informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan pengadaan pemerintah juga perlu ditelaah sesuai mekanisme dan sumber anggaran yang digunakan.

Baca Juga:  KARAT Jambi Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah, Soroti Pernyataan Hotman Paris

MAI mendorong Inspektorat Kota Jambi melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat perbedaan harga yang belum dapat dijelaskan secara memadai. Jika ditemukan indikasi tindak pidana dengan bukti yang cukup, persoalan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Uang rakyat bukan sekadar harus terserap, tetapi harus dibelanjakan secara wajar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Pery. (*)