Jambi – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi (SPEAK Jambi) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pos belanja operasional yang dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan hingga dugaan penyimpangan dengan total nilai anggaran mencapai belasan miliar rupiah.
Perwakilan SPEAK Jambi, Rukhman, mengatakan pihaknya menemukan dominasi anggaran pada belanja perjalanan dinas yang muncul dalam beberapa paket kegiatan dengan nilai yang cukup besar.
“Berdasarkan analisis awal kami, belanja perjalanan dinas mendominasi struktur anggaran dengan nilai sekitar Rp13,6 miliar atau sekitar 71 persen dari total pos yang kami soroti. Kondisi ini menimbulkan risiko penyimpangan seperti perjalanan fiktif, penggelembungan biaya hingga duplikasi kegiatan,” kata Rukhman dalam keterangannya.
Adapun sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan SPEAK Jambi antara lain:
Belanja perjalanan dinas biasa dengan pagu Rp8.918.000.000
Belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp2.608.800.000
Belanja perjalanan dinas biasa Rp3.080.000.000
Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp1.886.024.000
Belanja perjalanan dinas biasa Rp700.000.000
Belanja makanan dan minuman rapat Rp898.740.000
Belanja perjalanan dinas biasa Rp550.000.000
Belanja perjalanan dinas biasa Rp410.000.000
Menurut Rukhman, pengulangan pos belanja perjalanan dinas dalam beberapa paket anggaran berpotensi membuka celah manipulasi administrasi, seperti mark-up biaya tiket, hotel, hingga laporan kegiatan.
“Dalam praktiknya, perjalanan dinas sering menjadi objek temuan lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan karena rawan manipulasi dokumen seperti SPJ, tiket, boarding pass, hingga laporan kegiatan,” ujarnya.
Selain itu, SPEAK Jambi juga menyoroti anggaran sewa kendaraan bermotor senilai Rp2,6 miliar yang dinilai cukup besar untuk satu sekretariat DPRD kabupaten.
Jika dihitung secara rata-rata, nilai tersebut setara sekitar Rp217 juta per bulan.
“Kami mempertanyakan urgensi sewa kendaraan tersebut. Apakah benar-benar dibutuhkan atau justru terjadi pemborosan, apalagi jika kendaraan dinas sebenarnya sudah tersedia,” kata Rukhman.
Pos belanja lain yang turut disorot adalah anggaran makan dan minum rapat serta jamuan tamu yang totalnya mencapai sekitar Rp2,78 miliar.
Rukhman menilai belanja konsumsi merupakan salah satu pos yang paling rawan disalahgunakan karena mudah dimanipulasi melalui nota manual, absensi fiktif, maupun dokumentasi kegiatan yang hanya bersifat formalitas.
“Kami melihat ada potensi kegiatan rapat yang tidak sebanding dengan frekuensi belanjanya, bahkan berisiko terjadi kegiatan fiktif atau harga konsumsi yang melebihi standar satuan harga daerah,” jelasnya.
SPEAK Jambi menegaskan laporan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun mereka mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan audit investigatif, uji petik dokumen pertanggungjawaban, serta memeriksa realisasi kegiatan agar penggunaan anggaran publik benar-benar transparan dan akuntabel,” tegas Rukhman.
Dalam laporannya, SPEAK Jambi juga mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Sarolangun, anggota DPRD Sarolangun, bendahara, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengklarifikasi penggunaan anggaran tersebut. (*)





