Jambi – Ada paket menarik di BPJN IV Jambi, yakni Paket 10: Core Team Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Nasional Provinsi Jambi dengan nilai pagu Rp 5.384.890.000,00. Belum lama ini, tender paket tersebut telah selesai dengan PT Aria Jasa Reksatama keluar sebagai pemenang.
Badan usaha yang beralamat di Jl Gayung Kebonsari 44B/B-7, Surabaya itu memenangkan proyek setelah mengajukan harga negosiasi Rp 4.431.843.720,00, mengalahkan dua badan usaha lain yang memasukkan penawaran. Proyek ini akan berlangsung selama 330 hari kalender untuk mendampingi Satker P2JN Provinsi Jambi dalam pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan nasional.
Namun, penetapan pemenang tender ini langsung menuai sorotan tajam lantaran rekam jejak PT Aria Jasa Reksatama yang pernah terseret dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.
Rekam Jejak PT Aria Jasa Reksatama di Kasus Korupsi Tol MBZ
PT Aria Jasa Reksatama diketahui pernah terlibat dalam pusaran kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ/Japek II Elevated) ruas Cikunir–Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat periode 2017–2019 dengan nilai proyek mencapai Rp 16,2 triliun.
Dalam proyek tersebut, PT Aria Jasa Reksatama berperan sebagai Pengendali Mutu Independen (PMI). Namun, peran pengawasan itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Alih-alih memastikan proyek berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya, pengawasan PMI justru dinilai gagal mencegah terjadinya penurunan spesifikasi teknis yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Dalam dakwaan perkara diungkap bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) senilai Rp 16.233.409.000.000, JJC kemudian melelang pekerjaan konstruksi Tol Jakarta–Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer.
Namun, sebelum lelang dilaksanakan, Dono Prawoto selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Tony Budianto Sihite selaku perwakilan PT Bukaka Teknik Utama Tbk bersekongkol melakukan pengurangan volume pada Basic Design tanpa kajian teknis. Perubahan tersebut kemudian dijadikan dasar pelelangan oleh Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dengan pengkondisian agar Dono Prawoto memenangkan lelang.
Pengawasan PMI Dinilai Gagal, Negara Rugi Rp 510 Miliar
Penyimpangan tidak berhenti pada tahap lelang. Saat pelaksanaan konstruksi berlangsung, Dono Prawoto kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis, mengubah spesifikasi rangka beton menjadi rangka baja, serta menggunakan mutu beton di bawah standar SNI.
Seluruh rangkaian penyimpangan tersebut dinilai luput dari pengawasan PT Aria Jasa Reksatama selaku PMI, hingga berujung pada penetapan tersangka dan vonis pidana terhadap empat pihak, yakni:
Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT JJC; Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang proyek Tol MBZ; Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk;
Tony Budianto Sihite, tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 510.085.261.485, atau sekitar 3,14 persen dari nilai proyek.
Kasus ini pun belum sepenuhnya berakhir. Pertengahan 2025, Kejaksaan Agung RI kembali mengembangkan penyidikan dan menetapkan PT Acset Indonusa Tbk sebagai tersangka korporasi. Dalam pengembangan tersebut, penyidik Jampidsus juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk EY, yang diketahui menjabat sebagai Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama.
Penunjukan di Jambi, Pokja Dinilai Abaikan Prinsip Kehati-hatian
Kembali ke proyek di Jambi, penunjukan PT Aria Jasa Reksatama sebagai penyedia jasa Core Team Perencanaan dan Pengawasan dinilai mencederai prinsip kehati-hatian dalam pengadaan jasa pengawasan infrastruktur.
“Ini bukan sekadar soal pernah terlibat proyek bermasalah. Ini soal kegagalan fungsi pengawasan. Tol MBZ itu jadi contoh nyata bagaimana pengawas tidak bekerja, spesifikasi turun, dan negara dirugikan ratusan miliar,” ujar seorang pemerhati konstruksi.
Ia menegaskan, peran core team seharusnya menjadi early warning system, bukan sekadar pelengkap administrasi.
“Kalau perusahaan yang rekam jejak pengawasannya dipertanyakan justru kembali dipercaya, maka risiko kegagalan proyek sudah di depan mata. Jangan sampai Jambi jadi korban berikutnya,” katanya.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pokja pemilihan BPJN IV Jambi. Pokja dinilai mengabaikan rekam jejak, risiko reputasi, dan integritas penyedia jasa, padahal aspek tersebut krusial dalam memastikan proyek infrastruktur strategis berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
“Pokja tidak bisa berlindung di balik kelengkapan administrasi. Dalam proyek pengawasan, rekam jejak itu segalanya. Kalau ini diabaikan, publik patut curiga ada pembiaran,” tutupnya. (*)












