Polsek Jambi Timur Amankan Pria Diduga Curi Motor Yamaha Lexi di Talang Banjar

JAMBI – Seorang pria berinisial M alias R (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha Lexi di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Pria yang diketahui berasal dari Kepulauan Riau dan berdomisili di Kota Jambi itu diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jambi Timur membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu bernomor polisi BH 2406 ZY di depan rukonya pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga:  Apa Fungsi AS Menggagas BoP Kalau Intervensi dan Ekspansi Politik Rerus Terjadi?

Saat itu, korban masuk ke dalam ruko untuk merapikan dan menyimpan barang dagangan sebelum menutup toko. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel pada sepeda motornya.

Tak lama kemudian, seorang pria datang dengan berjalan kaki dan mendekati kendaraan tersebut. Pelaku kemudian mendorong, menaiki, lalu menghidupkan sepeda motor menggunakan starter.

Baca Juga:  Ketua Yayasan Pengelola SPPG di Jambi Tegaskan Tak Ada Pemalsuan Dokumen

Aksi tersebut diketahui korban yang langsung keluar dari ruko dan mengejar pelaku. Korban berhasil mengamankan pria tersebut sebelum menghubungi Polsek Jambi Timur.

Menerima laporan itu, personel Piket Reskrim Polsek Jambi Timur mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyidikan.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Grand Final Bujang Gadis Digelar di Gedung Diduga Milik Wali Kota, Aroma Konflik Kepentingan dan “ABS” Pejabat Pemkot Jadi Sorotan

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Lexi warna abu-abu bernomor polisi BH 2406 ZY dan satu buah kunci sepeda motor.

Atas dugaan perbuatannya, M alias R dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir dan memastikan kendaraan terkunci untuk mencegah aksi pencurian. (*)