Berat! Rais Gunawan Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi Rp 105 M PT PAL

Suarin.com, Jambi – Rais Gunawan tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi. Mantan Senior Relationship Manager (SKM) BNI Cabang Palembang itu divonis 5 tahun bui oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Kamis, 8 Januari 2026.

‎Sidang putusan diwarnai dengan disetting opinion (perbedaan pendapat) oleh Hakim Anggota yang menilai sejumlah unsur dakwaan tidak terbukti. Hal tersebut salah satunya lantaran dalam kasus PT PAL akad kredit antara PT PAL dengan Bank BNI (Persero) Tbk masih berlangsung hingga 2027.

‎Posisi terdakwa Rais sebagai SKM juga dinilai bukan posisi Sentral untuk meloloskan permohonan kredit Rp 105 miliar PT PAL.

‎Namun berdasarkan segala fakta yang terhimpun sepanjang sidang, Ketua majelis hakim menilai bahwa terdakwa Rais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Sehingga harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

‎Terdakwa Rais Gunawan pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎”Menjatuhkan pidana oleh karen itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan pidana penda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, Kamis, 8 Januari 2026.

‎Adapun vonis yang dijatuhkan bagi Rais, lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya Rais dituntut dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

‎Terhadap putusan ini, Sheila selaku penasehat hukum Terdakwa Rais Gunawan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Sheila irit bicara.
‎”Kita pikir-pikir,” ujarnya.

Baca Juga :  ‎Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini...

Reporter: Juan Ambarita