Diduga Ada Penyimpangan, Proyek Revitalisasi 7 SMP di Muaro Jambi Perlu Diusut

MUARO JAMBI – Dugaan penyimpangan anggaran dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi mulai mencuat. Sedikitnya tujuh Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menerima program tersebut diduga bermasalah, mulai dari penggunaan material bangunan yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh sekolah yang menjadi sorotan yakni SMP Negeri 36, SMP Negeri 27, SMP Negeri 12, SMP Negeri 23, SMP Negeri 4, SMP Negeri 9, dan SMP Negeri 1 di Kabupaten Muaro Jambi.

Program revitalisasi yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut memiliki nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:  Kecelakaan Kerja di PT Devi Mandiri: 2 Tewas 3 Luka Bakar, Aparat Didesak Usut Tuntas!

Di SMP Negeri 36 Muaro Jambi, misalnya, proyek revitalisasi tercatat memiliki anggaran sebesar Rp2.689.900.000. Namun, pelaksanaannya diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan, terutama terkait penggunaan material bangunan yang disinyalir berbeda dari spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan serupa juga ditemukan pada proyek revitalisasi SMP Negeri 27 Muaro Jambi dengan nilai anggaran Rp1.007.000.000. Penggunaan bahan bangunan pada proyek tersebut turut dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sementara itu, SMP Negeri 12 Muaro Jambi menerima anggaran revitalisasi sebesar Rp1.979.000.000. Adapun lima sekolah lainnya yang turut menjadi sorotan adalah SMP Negeri 23, SMP Negeri 4, SMP Negeri 9, dan SMP Negeri 1.

Baca Juga:  Ada Galian C Berizin, Mengapa Proyek Jalan di Tebo Diduga Gunakan Material Ilegal? ‎

Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri mengingat mekanisme swakelola tetap memiliki ketentuan terkait perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Ketidaksesuaian spesifikasi material, apabila terbukti, berpotensi memengaruhi kualitas bangunan sekaligus menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan negara.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui laporan administrasi. Pengecekan fisik bangunan, kesesuaian volume pekerjaan, kualitas material, harga pengadaan, serta realisasi penggunaan dana perlu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi juga didesak menelusuri seluruh dokumen pelaksanaan proyek pada tujuh sekolah tersebut, mulai dari RAB, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, invoice pembelian material, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Baca Juga:  ‎Diduga Ada Pembiaran, Gudang BBM Ilegal Punya Ardi di Bungo Bebas Beroperasi

Penelusuran juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengawasan, pengadaan, dan pelaksanaan program, termasuk oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, kepala sekolah, maupun P2SP.

Hingga kini, dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung terhadap hasil pekerjaan di lapangan. Apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)