DPP LSM SPEAK-JAMBI Unjuk Rasa dan Laporkan Dugaan Penyimpangan Paket Pekerjaan Pokir Ketua DPRD Tanjabbar ke Kejati Jambi

Jambi – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi (SPEAK-JAMBI) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin 21 September 2026.

‎Aksi tersebut dipimpin oleh Ismail selaku Ketua DPP LSM SPEAK-JAMBI bersama Rukman sebagai orator. Mereka meminta Kejati Jambi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, kolusi, serta kemungkinan tindak pidana korupsi dalam sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan, SPEAK-JAMBI menyoroti dua paket pekerjaan yang berkaitan dengan Lapangan Sepak Bola Citra Muda, Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Paket pertama berupa Rehab/Pembangunan Tribun Utama Lapangan Bola Kaki Citra Muda, dengan nilai pagu/HPS sekitar Rp686,99 juta, dan tercatat dimenangkan CV Langgeng Santosa.

‎Sementara paket kedua adalah Pembangunan Kamar Ganti Pemain dan Rehab Tribun Lapangan Sepak Bola Citra Muda, dengan nilai pagu/HPS sekitar Rp636,92 juta, yang tercatat dimenangkan CV Rifqi Pratama.

‎SPEAK-JAMBI menyatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi yang perlu diverifikasi mengenai dugaan keterkaitan kedua paket tersebut dengan Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam laporan, nama pihak yang sebelumnya kini disebut berinisial “M”.

‎“Kami datang ke Kejati Jambi bukan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang telah bersalah. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, verifikasi dan penelusuran berdasarkan alat bukti,” ujar Ismail dalam penyampaian aspirasi.

‎Menurut dokumen pengaduan, SPEAK-JAMBI meminta aparat menelusuri apakah terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan adanya pengarahan terhadap OPD, proses pemilihan penyedia, maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

‎Selain itu, mereka meminta Kejati Jambi menelusuri pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership), pengurus perusahaan, rekening, tenaga kerja, pemasok material, dokumen penawaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga aliran pembayaran dari kedua paket tersebut.

‎Minta Periksa Pokir dan Proses Pengadaan

‎Dalam tuntutannya, SPEAK-JAMBI meminta Kejati Jambi memeriksa dokumen Pokir Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat sejak 2024 hingga 2026, termasuk proses usulan, pembahasan, penganggaran, penetapan, hingga pelaksanaan.

‎Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan kedua paket, mulai dari DPA, RUP, dokumen pemilihan, penawaran, evaluasi, kontrak, pelaksanaan, pembayaran, serah terima hingga pertanggungjawaban.

‎Ismail dan Rukman juga meminta aparat menelusuri hubungan antara perusahaan yang tercatat sebagai penyedia dengan pihak yang disebut dalam laporan menggunakan inisial M.

‎“Yang kami minta adalah transparansi. Kalau seluruh prosesnya benar dan sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta diproses sesuai hukum,” tegas Rukman. (*)

Baca Juga:  Ketua LSM JPK Provinsi Jambi Desak Bupati Tanjung Jabung Barat Evaluasi Kepala Bapenda Usai Temuan BPK