Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Proyek Revitalisasi Sekolah di Tebo Disorot

TEBO – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Tebo mulai disorot. Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri.

Sorotan tersebut mengarah pada proyek revitalisasi SD Swasta Muhammadiyah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dengan nilai bantuan mencapai Rp1.353.593.199 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi kegiatan mencantumkan P2SP sebagai pelaksana pekerjaan dengan masa pelaksanaan 146 hari kalender. Kegiatan tersebut juga tercatat dalam perjanjian kerja sama Nomor 3223.2/C3.3/BP2.01/0169921103/NIWPKS/2026.

Namun, fakta di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pola pelaksanaan pekerjaan, khususnya mengenai keterlibatan tenaga kerja dan mekanisme pengadaan material bangunan.

Baca Juga:  APJII JAMBI Undang DPP LSM-IPB Gelar Audensi, Bangun Komunikasi dan Sinergitas Antar Lembaga

Seorang pekerja bernama Bagus yang ditemui di lokasi mengaku turut menangani pekerjaan revitalisasi tersebut. Ia menyebut sejumlah tenaga kerja yang dipekerjakan berasal dari luar daerah, yakni Lampung.

Tak hanya itu, Bagus juga mengungkapkan bahwa kebutuhan sejumlah material bangunan dibelanjakan melalui dirinya.

Keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak di luar struktur P2SP dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya pada aspek pengadaan material dan pengelolaan tenaga kerja.

Padahal, proyek tersebut secara administratif mencantumkan P2SP sebagai pelaksana. Kondisi ini perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pengadaan material dan penggunaan tenaga kerja benar-benar berada di bawah kendali serta pertanggungjawaban panitia, atau justru terdapat pihak lain yang mengambil peran dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga:  Beras Premium Langka di Jambi, Satgas Pangan Kecolongan?

Jika terdapat pihak ketiga yang mengambil alih fungsi pelaksanaan maupun pengadaan yang menjadi tanggung jawab P2SP, mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan petunjuk teknis dan ketentuan program revitalisasi.

Sorotan lainnya menyangkut penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat bekerja.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab pelaksana dalam memastikan keselamatan para pekerja selama proses pembangunan berlangsung.

Temuan serupa juga menjadi perhatian pada proyek revitalisasi SMP Negeri 26 Kabupaten Tebo.

Dengan adanya sejumlah persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo dan pihak sekolah perlu memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pelaksanaan program, mulai dari pembentukan P2SP, penunjukan tenaga kerja, pengadaan material, hingga pengawasan pekerjaan.

Baca Juga:  PT Potensi Berkah Madani Salurkan Beras Untuk Kaum Dhuafa dan Santuni Anak Yatim di Pulau Jelmu

Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pembelian material, invoice, laporan penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban P2SP juga perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan.

Apalagi, diketahui terdapat puluhan satuan pendidikan di Kabupaten Tebo yang menerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut menjadi penting agar anggaran pendidikan tidak disalahgunakan dan hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo masih dalam upaya konfirmasi. (*)