Dugaan Persekongkolan Mencuat di Proyek IJD Talang Duku–Kemingking Dalam, Batching Plant Tak Kunjung Ada

Jambi – Dugaan persekongkolan dalam proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada paket preservasi jalan Pelabuhan Talang Duku – Simpang III Desa Kemingking Dalam dengan nilai fantastis mencapai Rp15.532.888.000.

‎Proyek yang dimenangkan oleh PT Adhipati Bangun Nagara dengan masa pelaksanaan 120 hari kerja tersebut dinilai sarat kejanggalan. Pasalnya hingga memasuki pertengahan Januari 2026, sejumlah item krusial yang seharusnya menjadi syarat mutlak pelaksanaan pekerjaan malah belum terlihat di lapangan.

‎Salah satu item vital yang menjadi sorotan adalah batching plant, fasilitas utama dalam pekerjaan jalan berbasis beton. Berdasarkan pantauan di lokasi, hingga kini batching plant belum juga berada di area proyek, meskipun pekerjaan disebut telah mulai berjalan.

‎Padahal, secara khusus dalam proyek preservasi jalan berskala besar, keberadaan batching plant wajib dipastikan sejak awal sebelum pekerjaan fisik dimulai. Ketidaksiapan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penetapan pemenang lelang.

‎Kepala Satuan Pelaksana Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I, Arief saat dikonfirmasi terkait apakah penetapan PT Adhipati Bangun Nagara telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan, serta pertimbangan penetapan masa pelaksanaan 120 hari kerja, tidak memberikan jawaban secara rinci.

‎Ia hanya menyampaikan, “Masa pelaksanaan sesuai dokumen perencanaan, memperhitungkan metode pelaksanaan dan kapasitas alat dan produksi alat,” kata Arief, Senin (12/1/2026).

‎Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Berdasarkan hasil penelusuran, kontrak proyek tersebut telah ditandatangani sejak 22 Desember 2025. Artinya waktu persiapan yang dimiliki pelaksana terbilang cukup sebelum pekerjaan dimulai pada awal Januari 2026.

‎Ketiadaan batching plant hingga kini memperkuat dugaan bahwa pemenang proyek tidak memiliki kesiapan teknis yang memadai untuk mengerjakan paket strategis dengan durasi pelaksanaan yang relatif singkat. Kondisi ini memicu spekulasi adanya praktik persekongkolan dalam proses pengadaan, yang berpotensi mengabaikan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

‎Situasi tersebut pun menimbulkan tanda tanya besar mengapa PT Adhipati Bangun Nagara tetap ditetapkan sebagai pemenang proyek, sementara dari sisi kesiapan lapangan tampak tidak sejalan dengan ketentuan teknis dan logika pelaksanaan pekerjaan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana proyek terkait belum tersedianya batching plant di lokasi pekerjaan. (*Tim)

Baca Juga:  Limbah PTPN 6 Diduga Cemari Sungai, Warga Muara Jangga Minta Pemerintah Bertindak