‎Gacor! Lonjakan Harta Dirut Bank Jambi Tembus Rp10 Milliar Lebih Dalam Empat Tahun Terakhir

Jambi – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan melalui sistem resmi Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat lonjakan signifikan harta kekayaan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, Khairul Suhairi, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

‎Berdasarkan dokumen LHKPN periodik, total kekayaan bersih Khairul Suhairi pada 2021 tercatat Rp2,06 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp3,57 miliar pada 2022, melonjak ke Rp8,23 miliar pada 2023, dan kembali naik menjadi Rp10,13 miliar pada 2024.
‎Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp8,07 miliar dalam empat tahun terakhir.

‎Kenaikan terbesar terjadi pada laporan tahun 2023. Jika pada 2022 kekayaan bersihnya sebesar Rp3,57 miliar, maka pada 2023 melonjak menjadi Rp8,23 miliar atau naik sekitar Rp4,66 miliar dalam satu tahun.

‎Lonjakan tersebut terutama berasal dari pos kas dan setara kas. Pada 2021, kas tercatat Rp130 juta. Jumlah ini meningkat menjadi Rp1,28 miliar pada 2022, kemudian melonjak drastis menjadi Rp5,78 miliar pada 2023 dan kembali bertambah menjadi Rp7,65 miliar pada 2024.

‎Sementara itu, aset tanah dan bangunan relatif stabil. Nilai tanah dan bangunan meningkat bertahap dari Rp1,92 miliar pada 2021 menjadi Rp2,40 miliar pada 2024 tanpa penambahan bidang signifikan. Aset tersebut berada di Kota Jambi dan Sarolangun.

‎Pada sektor kendaraan, tidak terdapat perubahan besar selain penambahan satu unit Toyota Innova Reborn tahun 2018 yang mulai dilaporkan pada 2022. Selebihnya berupa Honda Jazz tahun 2013 dan dua unit sepeda motor.

‎Pada periode 2021–2022, Khairul Suhairi tercatat menjabat sebagai Direktur Pemasaran. Mulai laporan 2023, ia tercatat sebagai Direktur Utama Bank Jambi. Menggantikan posisi Yunsak El Halcon yang tersandung kasus korupsi Rp310 Milliar.

‎Hutang yang dilaporkan relatif kecil dibanding total aset. Pada 2024, hutang tercatat Rp210 juta dengan total kekayaan bersih Rp10,13 miliar.

‎Dalam dokumen resmi disebutkan bahwa data harta kekayaan diisi sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN dan telah berstatus verifikasi administratif lengkap.

‎Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa pengumuman tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

‎Adapun LHKPN merupakan bagian dari kewajiban transparansi pejabat negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (*)

Baca Juga:  Setahun Diperjuangkan, Pelanggaran Pagar Bangunan di Kota Jambi Tak Juga Ditertibkan Ada Apa dengan Wali Kota Jambi?