Jambi – Dugaan ketidaksesuaian pengupahan karyawan Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) kini menjadi sorotan. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Informasi dan dokumen yang dihimpun media mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaporan upah oleh pihak UNAJA kepada BPJS Ketenagakerjaan. Upah yang dilaporkan diduga tidak mencerminkan jumlah penghasilan sebenarnya yang diterima para pegawai. Bahkan, data pelaporan tersebut disebut tidak pernah mengalami perubahan sejak 2018, meskipun penghasilan pegawai berpotensi mengalami perubahan selama kurun waktu tersebut.
Jika informasi tersebut terbukti, kondisi ini patut dipertanyakan. Sebab, terdapat perbedaan antara penghasilan yang diterima pekerja dengan angka upah yang diduga dilaporkan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan sosial.
Dampaknya tidak boleh dianggap sepele. Ketidaksesuaian data upah berpotensi memengaruhi besaran iuran dan manfaat jaminan sosial yang menjadi hak pekerja.
Di sisi lain, persoalan pemenuhan upah minimum juga harus diperiksa. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 88C dan Pasal 88E, mengatur penetapan serta pemberlakuan upah minimum. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian yang diatur undang-undang.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus memperhatikan struktur dan skala upah.
Karena itu, pemeriksaan terhadap UNAJA harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari masa kerja karyawan dan dosen, komponen upah, status hubungan kerja, penerapan struktur dan skala upah, hingga kesesuaian angka penghasilan yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pery Monjuli, Ketua LP3 NKRI Provinsi Jambi (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) menyatakan pihaknya tidak akan membiarkan dugaan persoalan hak pekerja ini berhenti sebatas polemik.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar pekerja menerima penghasilan di atas Rp3 juta, tetapi yang dilaporkan kepada BPJS hanya Rp2,3 juta dan angkanya tidak berubah sejak 2018, maka harus ada penjelasan dan pemeriksaan serius. Jangan sampai hak pekerja dikorbankan oleh praktik administrasi yang tidak transparan,” tegas Perymon.
Ia menegaskan, LP3NKRI Provinsi Jambi akan membawa persoalan tersebut kepada instansi terkait, termasuk Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengupahan serta pelaporan BPJS UNAJA. Jika ditemukan unsur pelanggaran atau indikasi perbuatan melawan hukum, kami akan mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti oleh APH sesuai kewenangannya. Tidak boleh ada institusi yang merasa kebal terhadap aturan hanya karena berlindung di balik nama lembaga pendidikan,” ujarnya.
Menurut Perymon, pekerja tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan kebijakan pengupahan maupun pelaporan jaminan sosial.
“Jangan hanya menuntut karyawan bekerja secara profesional, sementara pemenuhan hak dan perlindungan mereka justru tidak transparan. Kami ingin persoalan ini dibuka berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan. Jika semuanya sudah sesuai aturan, pihak universitas tentu tidak perlu ragu memberikan penjelasan,” tambahnya.
LP3 NKRI juga meminta Disnakertrans Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan terhadap penerapan upah minimum di lingkungan UNAJA, termasuk kesesuaian struktur dan skala upah. BPJS Ketenagakerjaan diminta menelusuri dasar pelaporan upah dan riwayat perubahan data peserta sejak 2018.
Rektor UNAJA selaku pimpinan institusi juga dituntut memberikan klarifikasi terbuka. Publik berhak mengetahui apakah universitas telah memenuhi ketentuan pengupahan dan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya.
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan dan hasil pemeriksaan yang objektif, dugaan ketidaksesuaian tersebut harus menjadi perhatian serius.
Hak pekerja bukan fasilitas yang diberikan atas dasar kemurahan hati pemberi kerja. Itu merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. (*)











