TEBO – Gerakan Mahasiswa Kabupaten
Tebo (GEMAKATO) secara resmi meminta Polres Tebo untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas pengangkutan pasir dan kerikil yang diduga berasal dari lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Tebo.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 088/B/Sek/05/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Tebo. Dalam surat itu, GEMAKATO menyoroti maraknya aktivitas pengangkutan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diduga tidak berasal dari tambang berizin.
Ketua Umum GEMAKATO, Rengki Delfika, menyebut aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi daerah.
”Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, ditemukan aktivitas pengangkutan pasir dan kerikil yang bersumber dari lokasi penambangan tanpa izin. Aktivitas ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba,” tulis GEMAKATO dalam suratnya.
Mereka merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang mengangkut, menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Selain persoalan hukum, GEMAKATO menilai aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi MBLB.
Tidak hanya itu, truk pengangkut material yang diduga melebihi kapasitas tonase juga disebut berpotensi merusak infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat. Sementara dari sisi lingkungan, aktivitas penambangan tanpa izin dinilai dapat memicu kerusakan sungai, abrasi, dan berbagai dampak ekologis lainnya.
Dalam surat tersebut, GEMAKATO mendesak Polres Tebo untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap armada pengangkut material yang tidak memiliki dokumen asal-usul barang yang sah, menutup lokasi tambang ilegal dengan pemasangan garis polisi, serta menindak pihak-pihak yang diduga menjadi penampung maupun aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.
Sebagai bahan laporan awal, GEMAKATO turut menyampaikan sejumlah titik yang diduga menjadi jalur lintasan armada pengangkut material ilegal, di antaranya Simpang Jalan Padang Lamo di Jalan Lintas Tebo-Bungo, Simpang Teluk Kuali di Kecamatan Tebo Ulu, Simpang Niam di Kecamatan Tengah Ilir, serta kawasan Simpang Sowmel yang berbatasan dengan Kabupaten Bungo.
Mereka juga memetakan sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penambangan pasir dan kerikil ilegal, tersebar di Kecamatan Tebo Ilir, Tengah Ilir, Sumay, Muara Tabir, Tebo Ulu hingga VII Koto.
GEMAKATO menyatakan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal penanganan kasus tersebut demi tegaknya hukum dan optimalisasi pendapatan daerah. (*)
GEMAKATO Desak Polres Tebo Tertibkan Pengangkutan Pasir dan Kerikil Ilegal





