Tebo – Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) mengingatkan pihak RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Kabupaten Tebo dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo agar memastikan seluruh proyek pembangunan yang menggunakan pendanaan dari program Surat Berharga Syariah Negara/SMI memakai material galian C yang memiliki izin resmi.
Ketua GEMAKATO, Rengki Defika, mengatakan penggunaan material galian C legal merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus upaya mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
”Kami mengingatkan kepada pihak RSUD Sultan Thaha Saifuddin dan Dinas PUPR Tebo agar memastikan seluruh kontraktor maupun pelaksana proyek menggunakan material pasir, sirtu, dan material galian C lainnya yang berasal dari sumber yang memiliki izin resmi. Jangan sampai proyek yang dibiayai negara justru menggunakan material ilegal,” ujar Rengki.
Menurutnya, proyek-proyek yang bersumber dari dana SMI harus menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pembangunan yang taat hukum dan transparan. Oleh karena itu, seluruh rantai pasok material yang digunakan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Rengki menegaskan, penggunaan material dari tambang ilegal tidak hanya berpotensi merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
”Kami berharap pengawasan terhadap penggunaan material dilakukan secara ketat sejak awal. Kontraktor harus dapat menunjukkan dokumen asal-usul material yang digunakan dalam proyek. Ini penting agar tidak ada praktik pembelian material dari tambang ilegal,” katanya.
GEMAKATO menyatakan akan turut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis di Kabupaten Tebo, khususnya yang menggunakan dana SMI, guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
”Kami akan mengawal dan memantau proyek-proyek tersebut. Jangan sampai pembangunan yang bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum akibat penggunaan material yang tidak memiliki legalitas,” tegas Rengki.
GEMAKATO juga meminta pemerintah daerah, instansi pengguna anggaran, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan bersama guna memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah berasal dari sumber yang sah dan berizin. (*)
GEMAKATO Warning RSUD STS dan Dinas PUPR Tebo Gunakan Material Galian C Legal dan Utamakan Produk Lokal












