‎Geram Minta Jaksa Agung Atensi Perkara DAK Disdik Provinsi Jambi, Minta JPU Hadirkan Gubernur Jambi Al Haris di Persidangan

Jakarta – Fakta persidangan perkara korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi TA 2022 bergulir di Kejaksaan Agung RI. Massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak Jaksa Agung untuk memerintahkan Kajati Jambi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Disdik agar segera menghadirkan Al Haris di persidangan, Selasa (3/3/26/.

‎Massa GERAM menilai bahwa sejak Sugeng Hariadi mengemban jabatan sebagai Kajati Jambi, belum ada pengusutan skandal korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh ternama di Provinsi Jambi. Justru terkesan hanya berkutat menghadiri acara-acara seremonial Forkompimda Provinsi Jambi.

‎Fakta persidangan di kasus korupsi Disdik atas nama terdakwa Rudy Wage Suparman pun disampaikan oleh massa Geram. Dimana dalam BAP terdakwa Rudy Wage Suparman, terdapat permintaan Fee senilai Rp 2.5 Milliar pada proyek DAK melalui Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adi Putra kepada pelaksana lewat Broker yakniterdakwa Rudi Wage Suparman.

‎”Fakta persidangan menyebutkan bahwa saudara Gubernur Jambi Al Haris menerima aliran dana sebesar Rp2.5 Milliar. Kami sebagai masyarakat Jambi meminta Jaksa Agung RI agar perintahkan Kajati Jambi dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saudara Al Haris untuk memberi keterangan di persidangan,” ujar Abdullah, dalam orasinya.

‎Abdullah juga menantang Kejaksaan Agung agar membuktikan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, mengingat Al Haris yang selama ini kerab mengampanyekan kedekatan dirinya dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

‎”Di Jambi sudah rahasia umum bahwa bapak Jaksa Agung adalah om nya Gubernur Jambi. Bapak Jaksa Agung sendiri mengakui sebagai orang Jambi. Jangan sampai ini menimbulkan kekebalan hukum bagi saudara Gubernur. Permintaan kami perintahkan JPU dari Kejati Jambi yang menyidangkan perkara Disdik, hadirkan Al Haris terkait dana Rp2.5 milliar,”ujarnya.

‎Di depan Gedung Kejagung RI, Aktivis Geram lainnya, Hari Prabowo pun menantang Gubernur Jambi Al Haris untuk hadir memberi kesaksian di persidangan atas fakta persidangan yang menyeret namanya menerima duit Rp2,5 Milliar.

‎Menurut Bowo, sudah jelas bahwa tugas Jaksa penuntut dalam perkaranya ini adalah menelusuri lebih dalam terkait aliran dana yang disebut-sebut mengalir pada Al Haris setelah berbagai pertemuan-pertemuan di hotel dan kafe di Jakarta.

‎”Makanya kami mendedak Kejagung RI memerintahkan Kajati Jambi, untuk mencari informasi detail seberapa jauh keterlibatan saudara Al Haris selaku Gubernur Jambi dalam proses pengaturan DAK tahun 2021 – 2023. Jangan-jangan itu jadi salah satu sumber modal politiknya,” kata Hadi Prabowo.

‎Kedua, lanjut dia, andai jawaban Gubernur Al Haris menyangkal soal aliran dana tersebut. Lantas untuk apa seorang Gubernur sampai menghadiri pertemuan-pertrmuan dengan broker proyek DAK? “Disini tugas JPU membuktikan bahwa apa yang menjadi dakwaan dan rencana tuntutan itu benar adanya,” katanya.

‎Terakhir dia pun menekankan agar penegakan hukum jangan hanya menumbalkan PA, KPA, atau pelaksana dan broker. Sementata aktor utama atau pemain inti yang berada di tampuk kekuasaan dibiarkan begitu saja. (*)

Baca Juga:  Viktor Gunawan Paling Berat Dituntut Jaksa, Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun