Gudang BBM Illegal Menjamur di Kota Jambi, yang Ini Lokasinya Dekat Politehnik Jambi

JAMBI – Keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Jambi. Salah satunya berada di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, tepat di depan kawasan kampus Politeknik Jambi.

‎Gudang tersebut menjadi perhatian lantaran berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga dan pusat pendidikan. Kondisi itu dinilai meningkatkan risiko apabila terjadi kebakaran maupun insiden lain yang berkaitan dengan penyimpanan BBM.

‎Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas kendaraan tangki industri yang beberapa kali keluar-masuk kawasan gudang tersebut.

‎Aktivitas itu memunculkan dugaan adanya kegiatan penampungan BBM di lokasi tersebut. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber juga menyebut aktivitas serupa diduga telah berlangsung cukup lama.

‎Keberadaan gudang tersebut menjadi semakin dipertanyakan lantaran sebelumnya Pemerintah Kota Jambi bersama aparat kepolisian pernah melakukan razia terhadap sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal di wilayah Kota Jambi.

‎Namun, aktivitas gudang yang berada di kawasan Lingkar Barat itu disebut masih berlangsung.

‎Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kebakaran. Menurutnya, keberadaan gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM menjadi ancaman tersendiri karena berada tidak jauh dari rumah warga maupun kawasan pendidikan.

‎Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sejumlah peristiwa kebakaran yang melibatkan gudang maupun tempat penyimpanan BBM sebelumnya menunjukkan tingginya risiko yang ditimbulkan dari aktivitas penyimpanan bahan bakar tanpa standar keselamatan yang memadai.

‎Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber juga menyebut gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria yang dikenal dengan nama Sitepu.

‎Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status gudang tersebut maupun dugaan aktivitas penampungan BBM di lokasi.

‎Jika benar digunakan untuk kegiatan penyimpanan BBM tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan, aktivitas tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi.

‎Dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyimpanan dalam usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dikenai sanksi pidana.
‎Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Baca Juga:  GMS–MSP dan Polri Salurkan 110 Paket Sembako di Kota Jambi dalam Program Christmas Movement

‎”Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.

‎Keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM tersebut kini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penyimpanan BBM di tengah kawasan permukiman dan pendidikan.

‎Hingga kini, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, Pemerintah Kota Jambi, serta pihak terkait lainnya mengenai keberadaan gudang tersebut, termasuk legalitas usaha, izin penyimpanan BBM, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan. (*)

Baca Juga:  MAPPAN Desak Kejati Jambi Telaah Legalitas PKS dan Penggunaan Anggaran HGU PTPN 4 Jambi