Suarin.com, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin kemarin, 15 Desember 2025
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat total 10 terdakwa, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, serta sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak rekanan.
4 dari 10 terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi tersebut tidak dapat diterima.
“Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, membacakan amar putusan.
Penolakan serupa juga dinyatakan terhadap 3 terdakwa lainnya. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
“Untuk selanjutnya, silakan melanjutkan persidangan pembuktian,” ujar Majelis Hakim.
Sementara penasihat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, pihaknya tetap memohon agar majelis mempertimbangkan kembali permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
“Kami menerima yang Mulia, tetapi mohon dipertimbangkan kembali permohonan penangguhan klien kami,” ujarnya di hadapan majelis.
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Tomi Ferdian menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan sela atas nota keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, yakni memanggil dan memeriksa para saksi,” katanya.
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), serta Helpi Apriadi (HA), yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Kabupaten Kerinci.
Reporter: Juan Ambarita






