Ismail SPEAK Soroti 10 Paket Pengadaan UPTD WDP: Jangan Berlindung di Balik Alasan Kelalaian

JAMBI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan batu agregat pecah mesin di UPTD WDP Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi mendapat sorotan tajam dari LSM Suara Pemuda Jambi (SPEAK) Jambi,
‎
‎Aktivis LSM SPEAK Jambi, Ismail, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah. Menurutnya, temuan BPK harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, terutama terkait perolehan 10 paket oleh dua perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan keluarga dengan staf internal UPTD WDP.
‎
‎”Ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan kelebihan bayar. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana dua perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan keluarga dengan staf internal bisa memperoleh 10 dari 19 paket yang diperiksa BPK,” kata Ismail.
‎
‎Menurut dia, proporsi tersebut patut menjadi perhatian serius karena kedua perusahaan itu memperoleh lebih dari separuh paket yang menjadi objek pemeriksaan.
‎
‎”Kalau 19 paket diperiksa dan 10 paket dikuasai oleh dua perusahaan yang punya hubungan keluarga dengan orang di internal UPTD, publik tentu bertanya. Mekanismenya seperti apa? Siapa yang melakukan verifikasi? Bagaimana perusahaan itu bisa memenangkan paket sebanyak itu? Semua harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
‎
‎Ismail juga menilai pengakuan adanya kelemahan pengawasan dari pihak UPTD WDP tidak cukup untuk menjawab persoalan.
‎
‎”Jangan berlindung di balik kata kelalaian. Kalau memang pengawasan lemah, harus dijelaskan kenapa bisa lemah dan pada titik mana pengawasan itu gagal. KPA memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan,” katanya.
‎
‎Sebelumnya, Kepala UPTD WDP Dinas PUTR Provinsi Jambi, Iwan Rahmadi, mengakui adanya kelemahan pengawasan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
‎
‎”Yang jelas kami akui ini kelalaian kami selaku KPA, lemah dalam melakukan pengawasan. Dan kami pastikan atas semua penyedia yang terdapat temuan agar dapat mempertanggungjawabkan sebagaimana LHP yang disampaikan BPK. Insyaallah ini menjadi pelajaran dan ke depan tidak akan terulang kembali,” kata Iwan.
‎
‎Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan pembayaran pada 19 paket pengadaan batu agregat pecah mesin dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,35 miliar.
‎
‎Dari 19 paket tersebut, dua perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan keluarga dengan staf UPTD WDP memperoleh 10 paket dengan nilai kontrak sekitar Rp3,32 miliar.
‎
‎BPK juga menemukan perbedaan harga pada paket yang dikerjakan kedua perusahaan tersebut dengan nilai sekitar Rp464,36 juta.
‎
‎Selain persoalan harga, hasil pemeriksaan BPK juga mencatat sejumlah kelemahan dalam proses pengadaan, termasuk tidak memadainya pembanding harga, adanya koordinasi sebelum penayangan dan pemilihan produk, serta harga katalog yang disebut disesuaikan dengan pagu anggaran.
‎
‎BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dipulihkan dan disetorkan ke kas daerah. BPK juga meminta perbaikan pengawasan pelaksanaan anggaran serta meminta pejabat terkait memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
‎
‎Namun, bagi Ismail, pengembalian uang negara bukan satu-satunya persoalan yang harus diselesaikan.
‎
‎”Uang dikembalikan memang wajib. Tetapi jangan kemudian setelah uang masuk kas daerah, seluruh persoalan dianggap selesai. Yang harus dicari adalah kenapa kelebihan pembayaran itu bisa terjadi dan bagaimana proses pengadaannya sejak awal,” katanya.
‎
‎Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Jambi melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
‎
‎”Kalau tidak ada konflik kepentingan, buktikan. Kalau prosesnya transparan dan semua penyedia mendapatkan kesempatan yang sama, buka mekanismenya. Jangan masyarakat hanya disuguhi hasil akhirnya,” ujar Ismail.
‎
‎Ismail menilai temuan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk membenahi tata kelola pengadaan di lingkungan Dinas PUTR.
‎
‎”Ini uang rakyat. Karena itu proses pengadaannya harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral kepada publik. Jangan sampai pola seperti ini berulang dan baru diketahui setelah diperiksa BPK,” katanya.
‎
‎Sementara itu, Iwan mengatakan badan usaha yang memiliki temuan tetap diwajibkan menyelesaikan tindak lanjut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
‎
‎”Terkait terdapat badan usaha yang menolak, kami rasa itu bagian dinamika yang ada. Tapi kami tetap mewajibkan kiranya LHP dari BPK agar segera diselesaikan,” kata Iwan.
‎
‎Iwan menambahkan seluruh penyedia yang memiliki temuan telah diundang oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi untuk membahas tindak lanjut penyelesaian temuan.
‎
‎Ismail menegaskan, publik kini menunggu bukan sekadar pengembalian uang, tetapi penjelasan mengenai proses dan pertanggungjawaban atas munculnya temuan tersebut.
‎
‎”Jangan sampai persoalan ini selesai secara administratif, tetapi pertanyaan publik mengenai proses pengadaannya tetap tidak terjawab,” kata Ismail. (*)

Baca Juga:  Peredaran Narkotika di Kuamang Kuning Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Tingkatkan Pengawasan