KKRJ Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Dermaga Sungai dan Temuan BPK CV Mohza & Co ke Kejari Tanjab Barat

TANJUNG JABUNG BARAT — Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) resmi menyampaikan laporan/pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (17/9/2026).

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Dermaga Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan CV. Mozha & Co.

KKRJ yang diwakilkan Muhtadin Haq, dalam laporan yang disampaikan kepada Kejari Tanjung Jabung Barat meminta agar seluruh proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban proyek diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta aparat penegak hukum menguji fakta, dokumen, kondisi teknis konstruksi, aliran keuangan serta tanggung jawab masing-masing pihak,” ungkap muhtadin

DERMAGA RUNTUH, DUA PEKERJA JADI KORBAN

KKRJ menyoroti proyek pembangunan Dermaga Sungai Landak yang runtuh pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB ketika terdapat pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pengelasan/perbaikan.

Berdasarkan laporan KKRJ, dua pekerja terjatuh dan terseret arus. Salah satu korban, Iyan (35), ditemukan meninggal dunia pada 26 Mei 2026, sementara Nur Antoni alias Toni (42) masih dinyatakan hilang berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam laporan.

Proyek tersebut menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan pagu sekitar Rp5,069 miliar. KKRJ juga mempertanyakan mengapa proyek yang ditenderkan pada 2024 tersebut hingga terjadinya keruntuhan belum dilakukan serah-terima kepada pemerintah daerah.

KKRJ meminta Kejari memeriksa seluruh mata rantai proyek, mulai dari proses review desain, pengawasan, pembangunan hingga review konstruksi setelah terjadinya persoalan.

Baca Juga:  Katcau! Sejumlah Rekanan Proyek Pemda Tebo Diduga Gunakan Material Ilegal

Dalam laporan tersebut, KKRJ mencatat bahwa pada 6 Maret 2024 paket Pembangunan Dermaga Desa Sungai Landak dengan pagu Rp5.069.800.000 ditenderkan. Dari 15 perusahaan yang berminat, disebut hanya satu perusahaan yang mengajukan harga dan kemudian memenangkan tender, yakni CV. Mozha & Co.

SOROT PERAN DINAS PUPR DAN KONSULTAN

Selain kontraktor, KKRJ meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan dan review konstruksi.

Nama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Apri Dasman, turut diminta untuk diperiksa dalam kapasitas yang disebut dalam laporan sebagai Pengguna Anggaran (PA), termasuk untuk mengklarifikasi dugaan rangkap fungsi sebagai PPK yang dicantumkan dalam dokumen terkait.

KKRJ juga meminta pemeriksaan terhadap CV. Archigraha Design Center selaku konsultan review desain, Bukit Harapan Konsultan selaku konsultan pengawasan, CV. Mozha & Co selaku kontraktor, serta CV. Aisoise Consultant yang disebut menangani review konstruksi.

Tak hanya pemeriksaan administratif, KKRJ meminta dilakukan audit teknis atau forensik konstruksi, pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan, penelusuran seluruh pembayaran yang bersumber dari APBD, serta koordinasi dengan auditor berwenang apabila diperlukan penghitungan kerugian keuangan daerah/negara.

TEMUAN BPK CV. MOZHA & CO JUGA DILAPORKAN

Dalam laporan terpisah, KKRJ turut meminta Kejari Tanjung Jabung Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan KKN yang dikaitkan dengan CV. Mozha & Co dan sejumlah pejabat terkait proyek.

Baca Juga:  ‎GEMAKATO Warning RSUD STS dan Dinas PUPR Tebo Gunakan Material Galian C Legal dan Utamakan Produk Lokal

KKRJ merujuk pada LHP BPK tahun 2024 yang mencatat adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada proyek Peningkatan Jalan Melati dan Palembang Kuala Tungkal yang dikerjakan CV. Mozha & Co, dengan nilai yang disebut mencapai Rp497.654.816,75.

Kemudian pada 2025, dua proyek yang dikerjakan CV. Mozha & Co juga disebut menjadi temuan BPK, yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Senangin Kelurahan Kampung Nelayan dengan kekurangan volume dan mutu sebesar Rp283.192.611,18 serta Pembangunan/Peningkatan Jalan Kawasan Kelurahan Tungkal III dengan nilai Rp64.800.915,43.

KKRJ menyebut total nilai temuan dari tiga proyek tersebut mencapai Rp854.648.343,36 dan meminta aparat penegak hukum memastikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, termasuk memastikan apakah kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan.

PERTANYAKAN PROSES TENDER DAN PENGADAAN

KKRJ juga mempertanyakan proses pemilihan penyedia. Dalam laporannya disebutkan adanya paket pekerjaan yang dimenangkan CV. Mozha & Co dan menjadi temuan BPK, serta dugaan bahwa pada sejumlah tender perusahaan tersebut menjadi penawar tunggal.

Atas hal tersebut, KKRJ meminta aparat tidak hanya melihat persoalan dari sisi kontraktor, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses pengadaan, termasuk bagaimana penyedia dipilih dan ditetapkan.

KKRJ secara khusus meminta dilakukan pemeriksaan untuk menguji apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang perlu dipertanggungjawabkan.

KKRJ: JANGAN HANYA PERIKSA KONTRAKTOR

Muhtadin Haq menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak mana pun.

Baca Juga:  Masyarakat Demo Pertamina! Tuntut Sidak dan Beri Sanksi Pengelola SPBU

Menurutnya, justru karena proyek menggunakan uang publik dan dalam kasus Dermaga Sungai Landak terjadi keruntuhan yang menyebabkan korban, maka seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dalam siklus proyek perlu dimintai keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Yang kami minta sederhana: buka seluruh dokumen, periksa prosesnya, lakukan audit teknis, telusuri aliran pembayaran dan pastikan siapa yang bertanggung jawab. Jangan hanya berhenti pada kontraktor,” tegas KKRJ dalam substansi pengaduannya.

KKRJ menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk melakukan verifikasi dan penilaian secara objektif terhadap informasi serta dokumen yang disampaikan.

Laporan tersebut juga meminta agar Kejari menerima dan meregister pengaduan serta melakukan telaah dan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KKRJ: UANG RAKYAT HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

KKRJ menilai persoalan ini tidak semata-mata menyangkut bangunan yang runtuh maupun temuan administratif. Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan setiap rupiah APBD yang digunakan dalam proyek infrastruktur benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume dan mutu yang dipersyaratkan.

Karena itu, KKRJ meminta Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan dan objektif.

“Rakyat berhak mengetahui apakah seluruh proses proyek telah berjalan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan, maka hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terang kepada publik,” ujar Muhtadin Haq. (*)