Kloter Pertama Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Didakwa Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain

Suarin.com, Jambi – Empat terdakwa perkara korupsi alat praktik SMK pada Disdik Provinsi Jambi TA 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu, 7 Januari 2026.

‎Di antaranya yakni Zainul Hafis selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi saat proyek alat praktik SMK berlangsung, Endah Susanti selalu Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan Direktur PT Indotech Lestari Prima (ILP), dan Rudi Wade Suparman yang berperan sebagai broker atau penghubung.

‎Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Endah selaku Direktur PT TDI selaku penyedia, menyadari bahwa badan usahanya tidak mempunyai sejumlah item alat praktik barang yang dipesan oleh Disdik Provinsi Jambi. Terdakwa lantas disebut mengalihkan 5 pesanan atau purchase order pada PT ILP, setelah adanya kesepakatan dalam pertemuan tertutup di antara mereka.

‎Pemesanan seolah-olah dilakukan oleh PT TDI, padahal sepenuhnya dilakukan oleh PT ILP. Hingga kemudian berlanjut pada penandatanganan berita acara serah terima dengan pihak Disdik Provinsi Jambi, yang kala itu dilakukan oleh Bukri selaku KPA, dan Zainul Hafis selaku PPK.

‎Proyek pengadaan alat praktik utama (DAK Fisik SMK) TA 2022 itu pun berujung pada audit investigatif BPK, dengan hasil terdapat kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 21.892.252.403.

‎”Bahwa dari kerugian keuangan negara tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.585.589.966 atas 7 paket pekerjaan dari PT TDI,” ujar JPU Suryadi, membacakan surat dakwaan.

‎Atas dakwaan JPU, Wawan Setiawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim menetapkan sidang eksepsi oleh Penasihat Hukum Wawan pada 14 Januari mendatang.

‎Di luar persidangan Jaksa Suryadi ketika dikonfirmasi kembali menekankan bahwa keempat terdakwa; Zainul Hafis, Endah Susanti, Rudi Wage Suparman, dan Wawan Setiawan, secara bersama-sama atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

‎Sebagaimana dakwaan Primair, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 5 Ayat 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎”Nanti pas pembuktian bakal terungkap nanti,” katanya.

Baca Juga :  Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

Reporter: Juan Ambarita

News Feed