Jambi – Ketiadaan item krusial yakni batching plant di lokasi proyek Rp 15 Milliar, Inpres Jalan Daerah (IJD) Jl Pelabuhan Talang Duku – Simpang III Desa Kemingking. Masih bikin terus geleng-geleng kepala. Pemenang diduga sudah dikondisikan sejak awal dalam tender yang dibungkus dalam skema tertutup Mini Kompetisi.
Berdasarkan pengakuan dari salah seorang pelaku usaha konstruksi yang pernah menggarap paket IJD lewat skema Mini Kompetisi. Terdapat persyaratan yang ditambahkan oleh PPK. Hal itu sejalan dengan kewenangan PPK untuk menambahkan aturan terkait peralatan yang dianggap penting sebagai bagian dari dokumen lelang.
”Dia (bathcing pant) bagian dari syarat regulasi di kegiatan IJD. Kenapa karena spesifikasi menggunakan beton fresh rate, 1×24 jam dia harus sudah kering, 1 minggu harus sudah bisa dilalui,” ujar salah seorang pelaku konstruksi.
Soal ketiadaan peralatan teknis batching plant dilokasi proyek milik BPJN IV
yang digarap oleh PT Adhipati Bangun Nagara. Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto mengaku belum paham betul soal teknis dalam dunia konstruksi. Ia lebih menekankan soal mutu pekerjaan.
”Saya terserah balai, teknis saya ga begitu paham, yang penting kualitasnya nanti bagus. Kalau kualitas ga bagus, baru kita laporkan sama-sama ke APH,” ujar Edi Purwanto, ketika dimintai tanggapan, Senin 19 Januari 2026.
Kalau Anggota DPR RI menekankan soal kualitas, pemerhati konstruksi secara rinci menguliti soal proses administratif.
Mulai dari Pre-Construction Meeting (PCM) atau Rapat Pra-Konstruksi, secara umum menurutnya PPK sudah wajib memverifikasi semua peralatan yang bakal digunakan pelaksana. Hingga kapan semua peralatan ditempatkan dilokasi proyek.
”Posisi sekarangkan kontraktor yang ngatur PJN. Kenapa, karna di dalam PCM itu disebutkan barang-barang itu sudah harus tersedia di lokasi pekerjaan dengan jarak tertentu sudah siap. Karna itu ketika sudah didirikan disana nanti ada lagi yang harus dipenuhi, uji Amdal lah, uji b uji c,” katanya.
Dengan tidak adanya batching plant yang tampak di lokasi proyek IJD Talang Duku – Sp III Desa Kemingking. Serta segala proses berjalan sejauh ini, dugaan persekongkolan dalam lelang tertutup semakin menguat. Dimana terkesan ada perlakuan berbeda terhadap PT Adhipati Bangun Nagara.
”Produksi material itu dimana? karna sifat beton yang dikenakan sekarang di IJD ini ada namanya beton first track, cepat kering. Makanya 1 Minggu harus sudah dibuka. Jadi memang konsepnya itu pekrjaan dalam waktu singkat, tepat, dan sesuai,” katanya.
Dengan penampakan awal kondisi proyek IJD Talang Duku – Simpang III Desa Kemingking di pertengahan Januari 2026, pada masa pelaksanaan 120 hari atau tenggat waktu April 2026. Anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi bilang begini.
”Kita lihat aja sampe bulan 4, selesai ga. Kalau ga selesai ada mekanisme lainkan,” katanya.
Soal ini pengamat konstruksi berpendapat lain. Menurutnya proses yang bermasalah sejak awal sudah semestinya dibatalkan. “Ga bisa kita berharap hasil yang baik dari proses yang amburadul, ga ketemu itu,” katanya. (*Tim)
Komisi V DPR RI Tekankan Kualitas di Proyek IJD Talang Duku – Sp III Desa Kemingking, Cuman Batching Plantnya Pun Enggak Nampak









