JAMBI — Aksi unjuk rasa Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi di Mapolda Jambi, Senin (24/8/2026), kembali menyoroti persoalan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai belum mampu ditangani secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, MAI menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta Kapolda Jambi dievaluasi dan dicopot dari jabatannya karena dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam memberantas aktivitas PETI yang telah lama menjadi persoalan di sejumlah wilayah Jambi.
Namun, pernyataan Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menerima massa aksi justru menuai sorotan dari Ketua DPD MAI Provinsi Jambi, Perimon Juli.
Menurut Pery, pernyataan yang mempertanyakan “kalau PETI ditutup semua, dari mana penghasilan para penambang emas?” justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa persoalan ekonomi masyarakat dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas yang tidak memiliki izin.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Kalau logikanya karena masyarakat mencari penghasilan maka PETI tidak boleh ditutup, lalu bagaimana dengan aturan hukum? Jangan sampai kemiskinan dijadikan alasan untuk membenarkan aktivitas yang melanggar hukum,” tegas Pery.
Pery menilai pemerintah dan aparat penegak hukum semestinya tidak berhenti pada pendekatan penindakan semata. Jika persoalannya adalah masyarakat membutuhkan mata pencaharian, menurutnya, negara harus menghadirkan solusi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang legal, bukan membiarkan masyarakat menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kalau memang persoalannya penghasilan masyarakat, pemerintah harus mencarikan solusi. Bukan kemudian PETI seolah-olah menjadi sesuatu yang harus dipertahankan karena masyarakat mencari makan dari sana,” katanya.
MAI Pertanyakan Efektivitas Penegakan Hukum
MAI juga mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas PETI dapat berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah apabila pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara maksimal.
Menurut Pery, persoalan PETI bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat. Ada persoalan lingkungan, keselamatan, tata kelola pertambangan, penerimaan negara, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang harus ditelusuri secara serius.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang disalahkan. Kalau memang ada PETI, telusuri siapa pemodalnya, siapa yang membeli hasil tambangnya, siapa yang menyediakan alat, siapa yang mengangkut, dan siapa yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut berlangsung,” ujarnya.
Ia menegaskan, MAI tidak sedang memusuhi masyarakat penambang.
“Yang kami persoalkan adalah sistemnya. Kalau masyarakat memang membutuhkan pekerjaan, negara harus hadir. Tetapi aktivitas ilegal jangan kemudian dinormalisasi hanya karena alasan ekonomi,” kata Pery.
Tuntutan Pencopotan Kapolda Jambi
Dalam aksi tersebut, MAI tetap pada tuntutannya agar Kapolda Jambi dievaluasi dan dicopot apabila dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pemberantasan PETI di wilayah hukum Polda Jambi.
Perimon menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan pergantian jabatan, melainkan bentuk kritik terhadap kinerja institusi kepolisian dalam menangani persoalan PETI yang dinilai semakin kompleks.
“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Tetapi kalau aspirasi ini tidak didengar dan persoalan PETI terus berlarut-larut, kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
MAI juga meminta agar Kapolri tidak hanya melihat persoalan PETI dari sisi penindakan terhadap pekerja di lapangan, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai aktivitas pertambangan ilegal, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar.
Bagi MAI, memberantas PETI bukan berarti mematikan sumber penghasilan masyarakat, tetapi memastikan masyarakat memperoleh penghasilan melalui pekerjaan yang legal, aman, dan tidak menghancurkan lingkungan.
“Negara tidak boleh kalah dengan PETI. Kalau hukum bisa dinegosiasikan dengan alasan ekonomi, maka pertanyaannya adalah untuk apa aturan dibuat?” pungkas Pery. (*)






