Mantan Dirut PT PAL Viktor Gunawan Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti 2,5 Miliar

Suarin.com, Jambi – Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Viktor Gunawan divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis 8 Januari 2026.

‎Dalam berbagai pertimbangan hukum yang dibacakan majelis Hakim, Terdakwa Viktor Gunawan dinilai terbukti secara sah melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memanipulasi laporan keuangan PT PAL demi pengajuan kredit pada Bank BNI KC Palembang tahun 2018-2019.

‎Namun majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 10 M, sebagaimana tuntutan JPU. Lantaran putusan PKPU masih berlangsung hingga tempo 2027, dan terdapat sejumlah pembayaran kewajiban yang telah dilakukan oleh PT PAL, sebagaimana terungkap di persidangan.

‎Sikap sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi pidana pun menjadi hal yang meringankan dalam pertimbangan majelis hakim. Sementara perbuatan Terdakwa yang bertentangan dengan program pemberantasan korupsi jadi point memberatkan.

‎Terhadap Viktor Gunawan, majelis hakim memutus bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎”Mnjatuhkan pidana oleh kkarena itu kepada Terdakwa Viktor Gunawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Annisa Bridgestirana, membacakan amar putusan.

‎Selain itu, Terdakwa Viktor Gunawan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.5 M. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan dalam 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk kemudian dilelangkan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Soal vonis tersebut, baik JPU maupun Penasehat Hukum Viktor merespons pikir-pikir. Jika kembali kebelakang, Viktor sebelumnya dituntut lebih berat. JPU menuntut dengan dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 . Dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta subsider 5 bulan. Dan uang pengganti sebesar Rp 10.3M subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Vonis Rendah Terhadap 7 Koruptor Pasar Tanjung Bungur Memanas, Geram Jambi Segera Turun Aksi

Reporter: Juan Ambarita

News Feed