Oknum Polisi Segera Jadi Tersangka Kasus Dua BPKB Hamin, Kuasa Hukum: Jangan Hanya Satu Orang!

Jambi — Perkembangan kasus dugaan penggelapan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Hamin mulai menunjukkan titik terang. Berdasarkan informasi hasil gelar perkara terakhir di Polda Jambi, oknum polisi berinisial D yang dilaporkan dalam perkara tersebut berkemungkinan besar ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan itu masih menunggu penerbitan surat penetapan tersangka (TAP TSK) dari penyidik.

Di tengah perkembangan tersebut, muncul persoalan lain. Pihak penyidik meminta Hamin membuat laporan baru terkait seseorang berinisial M.

Hamin membenarkan adanya permintaan tersebut. Menurutnya, penyidik meminta dirinya membuat laporan baru yang berkaitan dengan inisial M.

“Kami diminta oleh penyidik untuk membuat laporan baru terkait inisial M,” ungkap Hamin.

Permintaan itu justru menjadi perhatian tim kuasa hukum. Mereka menilai keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan penguasaan dan perpindahan BPKB seharusnya dapat ditelusuri dalam proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Hamin, Melki Hasibuan, menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan, termasuk memeriksa pihak lain, menelusuri peran masing-masing, hingga menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Baca Juga:  SPEAK Jambi Laporkan Dugaan Pengaturan Tender Proyek Perkim Tanjabtim

Menurut Melki, pihaknya menyayangkan apabila untuk menelusuri keterlibatan pihak lain justru diarahkan membuat laporan baru, padahal pihak-pihak tersebut diduga memiliki hubungan langsung dengan objek perkara yang sedang ditangani.

“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perpindahan atau penguasaan BPKB, menurut kami tidak harus selalu dibuat laporan baru. Penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Melki.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya, terdapat pihak yang telah diperiksa dan disebut mengakui pernah menguasai BPKB yang menjadi objek perkara.

Karena itu, Melki mempertanyakan alasan pihak berinisial M maupun Y belum ditindaklanjuti lebih jauh, sementara keberadaan dan penguasaan BPKB tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan penggelapan yang sedang disidik.

“Kalau memang sudah ada pihak yang diperiksa dan dalam keterangannya mengakui penguasaan BPKB tersebut, mengapa kemudian pihak yang menguasai BPKB tidak ikut ditelusuri? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.

Melki juga menilai penyidik perlu mempertimbangkan kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pidana yang berbeda dari dugaan penggelapan.

Baca Juga:  Skandal 11 Tahun PT WKS: Uang Dikembalikan, Kasus Menguap, Kejati Jambi Ditantang Mantan Ketua GmnI

Ia menyinggung dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pihak yang mengetahui atau patut menduga bahwa BPKB tersebut berasal dari tindak pidana, tetapi tetap menerima atau menguasainya.

Menurutnya, pihak berinisial M dan Y perlu diperiksa untuk menjelaskan proses penguasaan BPKB, termasuk dugaan transaksi senilai Rp300 juta yang disebut berkaitan dengan objek tersebut.

“Kalau memang pihak tersebut mengetahui bahwa BPKB itu bukan atas nama orang yang menyerahkan atau bukan milik pihak yang menggadaikan, maka hal itu perlu didalami. Penyidik harus memeriksa bagaimana proses penyerahan dan penguasaannya serta apakah terdapat unsur pidana penadahan,” jelasnya.

Melki menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Sebagai pelapor dan kuasa hukum korban, mereka justru ingin membantu agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara menyeluruh.

Ia berharap penyidik membuka ruang koordinasi untuk membahas pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami sebagai tim kuasa hukum selalu mengedepankan koordinasi. Posisi kami dan penyidik sebenarnya sejalan karena sama-sama ingin perkara ini menjadi jelas. Kalau ada yang perlu dilengkapi, sampaikan kepada kami. Kami siap membantu,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan PETI Gunakan Alat Berat Rhino Kembali Muncul di Sungai Gurun Bungo

Ia juga meminta agar pihak berinisial M dan Y tidak begitu saja dikesampingkan dalam proses penyidikan tanpa penjelasan mengenai sejauh mana keterlibatan mereka telah ditelusuri.

Menurut Melki, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan penting dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada satu orang, sementara dugaan keterlibatan pihak lain belum mendapatkan kejelasan.

“Jangan hanya satu orang yang diproses apabila memang ada pihak-pihak lain yang turut terlibat. Kami ingin seluruh rangkaian peristiwa dibuka dan setiap pihak diperiksa sesuai perannya. Jangan sampai ada pihak yang justru terlepas dari pemeriksaan,” tegasnya.

Kini, pihak Hamin dan tim kuasa hukum menunggu penerbitan surat penetapan tersangka terhadap oknum polisi yang dilaporkan, sekaligus meminta penyidik memberikan penjelasan dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagi pihak korban, penanganan perkara ini tidak cukup hanya dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan penguasaan dan perpindahan BPKB juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)