Pasca Viral PT Adhipati Bangun Nagara Dirikan Batching Plant di Lokasi IJD Talang Dulu, Padahal Proyek Udah Jalan Sebulan

Jambi – Setelah mencuat di media massa, PT Adhipati Bangun Nagara akhirnya mendirikan batching plant (alat produksi beton) di areal pekerjaan IJD, Jl Pelabuhan Talang Dulu – Simpang III Desa Kemingking Dalam, Selasa (3/2/2026).

‎Pekerjaan IJD di bahwa Satker PJN Wilayah I BPJN IV Jambi, yang digarap oleh PT Adhipati Bangun Nagara, dengan nilai anggaran 15.5 M tersebut baru-baru ini terpantau sudah mulai didirikan Bathing Plant.

‎Namun hal itu tak luput dari berbagai soal, kalau sebelumnya Direktur PT Adhipati Bangun Nagara, Fredi dalam sebuah perbincangan mengakui bahwa dirinya punya baching plant di daerah Pal 10 dan juga soal ketiadaan cost (biaya) untuk mendirikan batching plant di areal lokasi IJD Talang Duku.

“Ada di Pal 10, dekat gudang Asiang. Jaraknya kan paling 20 kilometer, masih ketemu,” ujar Fredi, Senin lalu (26/1/2026).

‎Kini malah membantah pernyataannya beberapa waktu lalu, dengan berdirinya batching plant di areal proyek garapannya.

‎Dalam dokumen estimate engineering yang diperoleh awak media setidaknya terdapat beberapa item yang memerlukan proses seperti, pengujian baku mutu air, udara ambien lengkap, vibrasi lingkungan, hingga pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor.

‎Keberadaan batching plant di lokasi proyek IJD pun menimbulkan pertanyaan baru. Apakah setelah uji amdal atas segala prosedur tersebut telah dipenuhi oleh PT Adhipati Bangun Nagara?  Dan mengapa item tersebut baru didirikan 1 bulan pasca pengerjaan bermula?

‎Soal ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Rekam Jejak PT Adhipati Bangun Nagara

‎Kalau dilihat rekam jejak digitalnya, PT Adipati Bangun Nagara pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi tatlaka memenangkan proyek Pembangunan Jembatan Gantung Ujung Tanjung pada Dinas PU Sarolangun, pada Juli 2014.

‎Ceritanya, hingga 22 Desember 2014 pekerjaan jembatan baru mencapai 85 persen. Dengan progres segitu, kuasa direksi PT Adhipati Bangun Nagara saat itu mengajukan permohonan pembayaran termin 100 persen.

‎Pembayaran pun diproses, sekaligus dengan pembayaran retensi 5 persen. Masalah lagi, terdapat kekurangan volume atau ketidaksesuaian spek pada paket senilai Rp 2.5 M tersebut.

‎Kasus ini berujung pada status tersangka atas nama Adni selalu KPA Dinas PUPR Sarolangun, Epi Suryadi Kuasa Direktur PT Adhipati Bangun Nagara, Dodi Irhandi (PPTK Bina Marga) dan Asep Kurnia selalu Pelaksana Lapangan. (*Tim)

Baca Juga:  LPKNI Bongkar Dugaan Mafia MinyaKita di Jambi, 1.000 Dus Diduga Dikuasai Oknum Lurah