Proyek Jalan Rp6 Miliar Lebih Disorot, SPEAK Jambi Desak Kejagung Periksa PUPR Sarolangun

Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi (SPEAK Jambi) melaporkan dugaan penyimpangan dalam dua proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 ke Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar pada Jumat (6/3/2026).

Ketua SPEAK Jambi, Ismael, mengatakan laporan tersebut berangkat dari hasil penelusuran dan analisa awal lembaganya terhadap sejumlah proyek peningkatan infrastruktur jalan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam dua kegiatan peningkatan jalan di Kabupaten Sarolangun tahun 2025. Oleh karena itu, hari ini kami secara resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Ismael dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:  ‎Setelah di Kejagung, GERAM Lanjut Demo di Kemendiktisaintek, Desak Usut Dugaan Pungli dan Mafia Proyek di UNJA

Dua proyek yang menjadi sorotan SPEAK Jambi yakni Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Lubuk Kepayang – Kasang Melintang, Kecamatan Pauh (lanjutan) yang dikerjakan oleh PT Nirwana Tirta Abadi dengan nilai kontrak Rp3.560.977.256,35.

Selain itu, proyek Peningkatan Jalan Desa Lubuk Resam – Simpang Lintas Sumatera Desa Panti, Kecamatan Cermin Nan Gedang yang dikerjakan oleh CV Bangun Cipta Perkasa dengan nilai kontrak Rp3.125.920.916,46.

Menurut Ismael, dari dua kegiatan tersebut terdapat pola yang dinilai berpotensi sama, di antaranya nilai kontrak yang cukup besar di atas Rp3 miliar sehingga rawan terjadi praktik mark-up, proyek peningkatan jalan yang berpotensi dimanipulasi pada volume maupun kualitas pekerjaan, serta lemahnya pengawasan teknis di lapangan.

Baca Juga:  Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas

“Selain itu kami juga mencium adanya potensi pengaturan pemenang tender dalam proses pengadaan kegiatan tersebut. Hal-hal seperti ini tentu harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator lapangan aksi SPEAK Jambi, Rukman, menegaskan pihaknya mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Sarolangun, Kabid Bina Marga, Pokja pengadaan, PPK dan PPTK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana hingga bendahara kegiatan,” kata Rukman.

Baca Juga:  Marak Penyimpangan, Masyarakat Demo Sejumlah SPBU di Hiswana Migas

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah terjadi praktik mark-up harga satuan, pengurangan volume dan mutu pekerjaan, overpayment progres pekerjaan, maupun dugaan pengaturan dalam proses pemilihan penyedia jasa.

“Dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas dugaan ini demi mencegah potensi kerugian keuangan negara serta memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

SPEAK Jambi juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.