Pungli Terhadap Sopir Angkutan Batubara Terus Terjadi, PSTB Angkat Bicara

Suarin.com, Sarolangun – Jika berbicara tentang pungutan liar (Pungli) terhadap driver angkutan Batubara tiada habisnya, bahkan perihal itu bukan rahasia umum lagi, dari penelusuran awak media di lapangan sepanjang akses Jalan Simpang Pitco, Kecamatan Pauh, terdapat pos-pos yang digunakan untuk tempat pemungutan terhadap sopir angkutan batubara tersebut.

Mulai masuk dari Simpang Pitco sudah terdapat pos, semuanya berjumlah lebih dan kurang 10 pos, bayangkan setiap pos para sopir diminta Rp 5 ribu, ada juga modusnya menjual air mineral.

Kendati demikian, Perhimpunan Sopir Truck Batubara (PSTB) angkat bicara. PSTB merupakan wadah perkumpulan yang menaungi sopir truk batubara mobil Colt diesel, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : AHU-0001062.AH.01.08 tahun 2024 tentang persetujuan perubahan Perkumpulan Perhimpunan Sopir Truk Batubara dan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : AHU-0001062.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Sopir Truk Batubara.

Baca Juga :  Ratusan Korban Meninggal, PMII Jambi Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera

Menindaklanjuti keluhan para sopir truk batubara akan aktivitas pungli yang terjadi di sepanjang Jalan Simpang Pitco benar-benar sudah sangat meresahkan.

Ketua PSTB, Wandi mengemukakan pandangannya bahwa yang dialami oleh sopir truk batubara, yakni:

  1. Resiko kecelakaan yang tinggi di jalan yang mengakibatkan meninggal dunia,
  2. Jam kerja yang ekstrem dengan istirahat yang minim,
  3. Kondisi jalan yang sulit (rusak) menyebabkan truk terjebak berjam-jam sehingga menimbulkan kemacetan,
  4. Tinggal jauh dari keluarga dengan berbanding hasil kerja yang sangat kecil untuk keluarga,
  5. Biaya operasional yang tinggi, ditambah adanya pungli yang sangat meresahkan dan membuat susah,
  6. Ancaman kekerasan di lapangan, mereka termasuk kaum rentan intimidasi dan kekerasan.
Baca Juga :  Bukan Sekadar Pesantren Biasa: Menyibak Keunikan Pesantren Kauman Muhammadiyah di Kota Dingin Padang Panjang

“Jika Merujuk Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 9 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, dan setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Dan juga Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat Pasal 11 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak”,” kata Wandi.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Merangin Berbenah, Ahmad Khoirudin Tegaskan Tiga Poin Disiplin ASN

Tidak hanya itu saja, menurut Wandi yang terdapat di Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 menyatakan Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar,” ujarnya.

“Berdasarkan keseluruhan uraian yang telah disampaikan dalam permohonan ini, maka kami memohon kepada Bapak Kapolres Sarolangun untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap aktivitas pungli di sepanjang Jalan Simpang Pitco,” ujarnya.

Reporter: Daryanto