‎Romantika Repeat Order di BPJN IV Jambi: Efisiensi atau Membatasi Persaingan?

JAMBI – Mekanisme Repeat Order (RO) atau Penunjukan Langsung Permintaan Berulang dalam paket jasa konsultansi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali menjadi sorotan. Skema yang diterapkan pada sejumlah paket proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IV Jambi itu dinilai menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi.

‎Dalam regulasi PUPR, Repeat Order merupakan metode pengadaan jasa konsultansi konstruksi maupun non-konstruksi dengan menunjuk kembali penyedia jasa yang sama tanpa melalui proses seleksi ulang. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2024 (sebelumnya SE 20/2021) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Peraturan Nomor 12 Tahun 2021.

‎Skema tersebut dirancang untuk mendorong efisiensi dan percepatan pelaksanaan kegiatan, khususnya ketika pekerjaan fisik di lapangan bersifat mendesak. Selama ini, proses tender jasa perencanaan dan pengawasan menggunakan sistem dua sampul yang dinilai memerlukan waktu panjang, sehingga berpotensi menghambat percepatan proyek strategis.

‎Namun, di lapangan muncul kritik bahwa penerapan Repeat Order berpotensi menciptakan kesan “pemain lama” yang terus mendapat paket pekerjaan serupa. Sejumlah badan usaha mengaku kesulitan bersaing karena terbatasnya kesempatan mengikuti seleksi terbuka.
‎Kondisi ini dinilai dapat mempengaruhi iklim kompetisi dan peluang berkembangnya perusahaan jasa konsultansi lainnya.

‎“Secara aturan memang dibolehkan dan kami paham tujuannya untuk percepatan. Tapi di lapangan, kesannya paket itu-itu saja yang dapat. Badan usaha lain jadi sulit masuk dan berkembang,” ujar salah satu penyedia jasa konsultansi di Jambi yang enggan disebutkan namanya

‎Selain itu, muncul pula informasi terkait pelaksanaan asesmen tenaga ahli dalam beberapa paket pekerjaan. Disebutkan adanya tekanan terhadap tenaga ahli, khususnya berkaitan dengan standar remunerasi atau salary yang telah diatur sesuai ketentuan passing grade nasional.

‎Isu ini memicu pertanyaan mengenai
‎konsistensi penerapan prinsip profesionalisme dan perlindungan tenaga ahli dalam pelaksanaan proyek.
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJN IV Jambi terkait evaluasi pelaksanaan Repeat Order maupun isu asesmen tenaga ahli tersebut.

‎Transparansi dan pengawasan dinilai menjadi kunci untuk memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*)

Baca Juga:  Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Tak Punya Izin