Jambi – Proyek pembangunan Inpres Jalan Daerah (IJD) Talang Dulu–Simpang III Desa Kemingking senilai Rp15 miliar yang dikerjakan PT Adhipati Bangun Nagara di bawah Satker Wilayah I BPJN IV Jambi menuai sorotan tajam.
Sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam Engineer Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga tidak dilaksanakan di lapangan.
Proyek yang telah berjalan hampir satu bulan ini menjadi perhatian publik lantaran tidak ditemukannya batching plant di lokasi pekerjaan, padahal dalam RAB tercantum berbagai item terkait pendirian dan operasional tempat produksi beton.
Soal ini Kasatker Wilayah I BPJN IV Jambi, Arief ketika dikonfirmasi tidak merespons hingga kini.
Sementara itu, Fredi yang mengaku sebagai pelaksana dari PT Adhipati Bangun Nagara, menyatakan bahwa batching plant yang digunakan berada di kawasan Pal 10, Kota Jambi bukan di sekitar area proyek.
”Ada di Pal 10, dekat gudang Asiang. Jaraknya kan paling 20 kilometer, masih ketemu,” ujar Fredi, Senin (26/1/2026).
Fredi juga mengakui tidak ada biaya sewa lahan untuk pendirian batching plant di area pekerjaan.
Padahal, berdasarkan dokumen RAB, terdapat sejumlah item yang secara spesifik berkaitan dengan pendirian dan operasional batching plant, di antaranya pengadaan CCTV, pengujian baku mutu air lengkap, pengujian baku mutu udara ambien, pengujian getaran dan vibrasi lingkungan, yang masing-masing disertai alokasi anggaran.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, pelaksana justru menggunakan batching plant milik sendiri yang telah berdiri di lokasi lain. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan pelaksanaan fisik pekerjaan.
Seorang pemerhati konstruksi yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan penganggaran tersebut.
”Kalau item-item itu dianggarkan tapi pelaksanaannya tidak ada, ini patut diduga sebagai penggelembungan anggaran. Pertanyaannya, untuk apa dianggarkan?” ujarnya.
Selain itu, proyek ini juga disorot terkait waktu pelaksanaan yang disebut lebih panjang dibanding proyek IJD sebelumnya, sehingga muncul dugaan adanya perlakuan khusus (keistimewaan) terhadap penyedia jasa.
Pertanyaan lain yang mengemuka adalah terkait status kontrak tahun jamak. Jika proyek ini merupakan kontrak jamak, publik mempertanyakan besaran uang muka yang diajukan, serta realisasi pekerjaan yang dilakukan pada rentang waktu 22 hingga 31 Desember 2025.
Atas kondisi tersebut, Inspektorat Jenderal Wilayah IV Kementerian Pekerjaan Umum didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan penyimpangan anggaran dan kemungkinan pembatalan proyek apabila ditemukan pelanggaran serius.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker Wilayah I BPJN IV Jambi belum memberikan klarifikasi resmi. (*Tim)
Rp15 Miliar untuk IJD Talang Dulu – Kemingking: Batching Plant Tak Ada di Lokasi, Item Diduga Fiktif Mencuat!






