Sebagai Perpanjangan Tangan Pemerintah, Camat Wajib Tinggal di Rumah Dinas

Suarin.com, Merangin – Pejabat merupakan salah satu perpanjang tangan pemerintah. Seperti Camat yang memiliki wilayah kerja wajib bisa menyampaikan program pemerintah tetapi juga harus dekat dengan masyarakatnya dan wajib tinggal di rumah dinas.

Seperti yang disampaikan Bupati Merangin M Syukur saat coffee morning di rumah dinas pada Sabtu, 20 Desember 2025. Ia meminta agar para camat yang memiliki rumah dinas wajib tinggal di rumah dinas.

Baca Juga :  Lapas Suliki Beri Bantuan Warga Kecamatan Gunuang Omeh yang Terkena Dampak Bencana

“Saya minta para camat wajib tinggal di rumah dinas sebab camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang wajib melayani masyarakat dan dekat dengan masyarakatnya,” kata Bupati Merangin.

Dirinya juga meminta agar anggaran rumah dinas dianggarkan agar rumah dinas camat layak ditinggali demi menunjang tugas Camat.

“Sudah saya anggarkan perawatan rumah dinas, ini demi menunjang kinerja dan pelayanan camat di tengah masyarakatnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Cerita Sosok di Balik SPPG di Jambi: Ini Program Nyata

Dan Bupati menegaskan jika ada camat yang memiliki rumah dinas tidak ditunggu, silakan melaporkan kepada dirinya.

“Jika ada Camat yang punya rumah dinas tetapi tidak ditunggu silakan laporkan kepada saya. Kita akan evaluasi kinerjanya,” ucapnya.

Reporter: Daryanto