Setahun Diperjuangkan, Pelanggaran Pagar Bangunan di Kota Jambi Tak Juga Ditertibkan Ada Apa dengan Wali Kota Jambi?

Jambi – Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran bangunan pagar di Kota Jambi kembali dipertanyakan. Setelah lebih dari satu tahun diperjuangkan melalui jalur administratif, pengaduan, hingga permohonan audiensi, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh sejumlah bangunan komersial besar justru tak kunjung ditertibkan.

Fakta ini mendorong Perkumpulan Elang Nusantara Provinsi Jambi bersama aliansi pemuda, pers, mahasiswa, dan masyarakat sipil mengumumkan rencana aksi damai penegakan hukum bangunan di Kota Jambi. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Kantor Wali Kota Jambi, sebagai bentuk kekecewaan publik atas lemahnya penegakan Peraturan Daerah mengenai penertiban bangunan yang melanggar

Sorotan utama diarahkan pada pagar Gudhas Village, serta dugaan pelanggaran bangunan oleh Hotel Wiltop dan Helens Play Mart. Ketiganya diduga melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB), tata ruang, dan aturan mengenai bangunan, namun hingga kini tidak menunjukkan adanya langkah penertiban yang tegas dari Pemerintah Kota Jambi.

Baca Juga:  Lahan Diduga Diserobot PT NGK, Warga Ngadu ke Presiden Prabowo

“Ini bukan persoalan teknis semata, tapi soal keberanian politik dan komitmen penegakan hukum. Jika pelanggaran sudah terang benderang namun dibiarkan, publik wajar bertanya: ada apa dengan Wali Kota Jambi?” ujar perwakilan Perkumpulan Elang Nusantara.

Menurut mereka, berbagai mekanisme resmi telah ditempuh, mulai dari surat, laporan, hingga permohonan audiensi. Namun semua itu tidak mendapat tanggapan yang patut. Kondisi tersebut memunculkan dugaan serius adanya pembiaran hukum (law inaction) dan potensi perlakuan tidak setara dalam penegakan Perda.

Dalam dokumen pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada aparat kepolisian, Perkumpulan Elang Nusantara secara tegas menuntut:

* Pertanggungjawaban langsung Wali Kota Jambi selaku pimpinan daerah di kota jambi dalam penegakan Perda bangunan dan tata ruang;
* Penindakan nyata dan terbuka, termasuk penerapan sanksi administratif hingga denda; serta pembongkaran bangunan.
* Penolakan terhadap praktik pembiaran hukum dan standar ganda dalam penertiban bangunan;
* Kehadiran seluruh instansi teknis terkait di hadapan publik.

Baca Juga:  ‎Masyarakat Pemerhati Konstruksi Bakal Laporkan Proyek IJD Talang Duku–Kemingking ke Itjen Kementerian PU

Lebih jauh, mereka juga menyinggung ironi klasik yang kerap terjadi di daerah: bangunan milik masyarakat kecil cepat ditertibkan, sementara bangunan bermodal besar justru seolah kebal hukum.

“Kalau hukum hanya tegas ke bawah tapi tumpul ke atas, maka yang rusak bukan hanya tata kota, tapi kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” tegas mereka.

Aksi yang direncanakan ini diklaim akan berlangsung damai, terbuka, dan konstitusional, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Bahkan, massa menyatakan siap mengawal langsung proses penertiban jika alasan klasik ‘tidak ada anggaran’ kembali digunakan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Komisi V DPR RI Tekankan Kualitas di Proyek IJD Talang Duku - Sp III Desa Kemingking, Cuman Batching Plantnya Pun Enggak Nampak

Kini, bola sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Jambi. Publik menunggu, apakah pemerintah akan memilih menegakkan hukum secara adil, atau kembali membiarkan pelanggaran berdiri kokoh di tengah kota.

Jika pelanggaran yang sudah setahun dipersoalkan ini terus dibiarkan, maka pertanyaan yang sama akan terus menggema: Apakah hukum tata ruang di Kota Jambi masih berlaku, atau hanya tajam bagi yang lemah?

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Jambi untuk memperoleh penjelasan resmi terkait belum dilakukannya penertiban bangunan yang dipersoalkan. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Berlanjut. (*)