Setelah 5 Bulan Ditahan, Iqbal Divonis Bebas. Kok Bisa?

‎Suarin.com, Jambi – Setelah mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan atas dugaan pencurian kendaraan bermotor, M Iqbal bin Muhammad Ali akhirnya kembali menghirup udara bebas.

‎Ceritanya, Iqbal ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Jambi Selatan atas laporan pencurian sepeda motor jenis Scoopy. Peristiwa tersebut berawal dari pemilik motor yakni Raysha yang memarkirkan sepeda motor dengan posisi setang terkunci di depan rumahnya di Kel Eka Jaya, Pal Merah pada 13 Agustus 2025. Selang beberapa saat, motor Raysha, raib.

‎Dalam dakwaan JPU, adik Raysa yakni Putra dan rekannya Fadhil mengaku melihat terdakwa Iqbal yang membawa motor tersebut. Namun sepanjang proses persidangan, tidak ada pembuktian yang jelas mengarah pada Iqbal sebagai pelaku pencurian motor.

‎Meski begitu, JPU Kejari Jambi tetap menuntut pada majelis hakim agar Iqbal dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primiar Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.

‎Kemudian, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

‎Menariknya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adhil Prayogo Isnawan, memberi vonis yang benar-benar adil bagi Iqbal. Terdakwa Iqbal dibebaskan dari tuntutan JPU.

‎”Menyatakan Terdakwa M Iqbal alias Iqbal Bin Muhammad Ali tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsider; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan putusan pada Selasa kemarin, 6 Januari 2026.

‎Selain itu, Majelis Hakim juga memutus agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

‎Soal putusan tersebut, Hakim Humas PN Jambi Otto Edwin menyampaikan tidak adanya saksi yang melihat secara langsung serta rekaman CCTV utuh yang memperlihatkan keterlibatan terdakwa dalam peristiwa hilangnya motor tersebut, jadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara.

‎”Jadi keempat saksi ini menduga-duga bahwa si terdakwa inilah pelaku pencurian sepeda motor itu,” ujar Hakim Otto pada Rabu, 7 Januari 2026. “Sehingga itulah kenapa majelis hakim memutus bebas terhadap perkara dengan Terdakwa M Iqbal.”

‎Selanjutnya menurut Hakim Humas PN Jambi tersebut, kini tergantung pada JPU apakah melakukan upaya hukum lanjut atau tidak.

‎”Hak dan kewenangan penuntut umum. Apakah mengajukan upaya hukum Kasasi. Karena untuk setiap perkara yang bebas, kewenangan penuntut umum untuk mengajukan kasasi yang nantinya diperiksa dan diadili oleh hakim agung dari Mahkamah Agung.” katanya.

Baca Juga :  Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi

Reporter: Juan Ambarita