Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi (SPEAK Jambi) melaporkan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2025 ke Kejaksaan Agung RI, Jumat (6/3/2026).
Laporan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar oleh massa SPEAK Jambi. Koordinator lapangan aksi, Ismail, mengatakan pihaknya menemukan indikasi awal adanya potensi penyimpangan dalam beberapa kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
“Kami menyampaikan laporan ini agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut. Kami menduga ada indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (6/3/26).
Adapun tiga kegiatan yang menjadi sorotan SPEAK Jambi berada di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pertama, pembangunan jembatan arah makam RT 07 Kelurahan Muara Sabak Timur (Lokasi 4) yang dikerjakan oleh CV Anugrah Tiara dengan nilai kontrak Rp689.016.000.
Kedua, pembangunan jembatan lingkungan penghubung RT 02 ke RT 21 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara (Lokasi 2) yang merupakan kegiatan pendamping DAK Integrasi dan dikerjakan oleh CV Putra Nauli dengan nilai kontrak Rp1.642.934.000.
Ketiga, pembangunan jerambah beton dan peningkatan kualitas jalan di RT 21 Kelurahan Mendahara Ilir yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) PPKT dan dikerjakan oleh Safa Gemilang Investama dengan nilai kontrak Rp2.068.159.982,92.
Menurut Ismail, dari hasil analisa awal terdapat sejumlah pola yang dinilai patut dicurigai dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Di antaranya, mayoritas kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dinilai rawan manipulasi volume pekerjaan, nilai proyek berada pada kisaran Rp600 juta hingga Rp2 miliar yang disebut sebagai zona rawan praktik pengaturan tender, serta jenis pekerjaan infrastruktur lingkungan yang relatif sulit diawasi secara luas oleh masyarakat.
“Kami juga melihat adanya potensi selisih antara nilai kontrak dengan kualitas fisik pekerjaan di lapangan. Hal ini tentu harus diuji melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
SPEAK Jambi menduga potensi penyimpangan tersebut dapat meliputi praktik mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi teknis, ketidaksesuaian volume pekerjaan, hingga dugaan pengaturan proses tender yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Karena itu, SPEAK Jambi mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Jambi segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur, PPK dan PPTK kegiatan, Pokja pengadaan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana hingga bendahara kegiatan.
“Dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan ini secara profesional dan transparan agar pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Ismail.
SPEAK Jambi juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum. (*)






