Jambi – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi (SPEAK Jambi) melaporkan dugaan penyimpangan sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2025 ke Kejaksaan Agung RI, Jumat (6/3/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan tiga kegiatan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dengan total nilai anggaran sekitar Rp6,5 miliar.
Ketua SPEAK Jambi, Ismael, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan berdasarkan hasil analisis awal terhadap proses pengadaan barang dan jasa pada tiga proyek tersebut.
“Berdasarkan penelusuran awal kami, terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, mulai dari dugaan mark-up pengadaan obat hingga potensi pengurangan spesifikasi dan volume pekerjaan konstruksi,” ujar Ismael dalam keterangannya.
Adapun tiga kegiatan yang dilaporkan SPEAK Jambi meliputi:
Belanja Obat-obatan Lainnya (Pengadaan Obat PKD) dengan nilai pagu Rp2.629.612.640 yang dilakukan melalui metode e-purchasing pada katalog elektronik.
Pembangunan Puskesmas Sungai Lokan dengan nilai kontrak Rp3.341.412.000 yang dikerjakan oleh CV Sahabat Mitra Sejati.
Pembangunan Rumah Dinas Paramedis RSUD Rantau Rasau dengan nilai kontrak Rp628.676.000 yang dikerjakan oleh CV Karya Gemilang Utama.
Menurut Ismael, khusus pada pengadaan obat melalui e-katalog terdapat dugaan pemilihan penyedia yang tidak objektif. Hal itu ditandai dengan indikasi spesifikasi yang diarahkan pada merek tertentu, proses negosiasi harga yang dinilai hanya formalitas, serta dugaan kedekatan antara penyedia dengan oknum internal.
Selain itu, pada proyek konstruksi pembangunan fasilitas kesehatan juga ditemukan potensi ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang berisiko menimbulkan pengurangan volume maupun mutu pekerjaan.
“Dari pola yang kami temukan, ada risiko mark-up harga, pengaturan pemilihan penyedia, serta potensi pengurangan spesifikasi teknis pekerjaan yang dapat berujung pada kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
SPEAK Jambi menegaskan laporan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, namun mereka meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Dalam laporannya, SPEAK Jambi juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pokja pengadaan, PPK dan PPTK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana, bendahara kegiatan, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI segera mengusut dugaan penyimpangan ini secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan kerugian negara serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Ismael.
SPEAK Jambi menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. (*)






