‎Standar Tinggi Pengerjaan IJD Diduga Cuman Omon-Omon, Proyek IJD Talang Duku Contohnya!

Jambi – Standar tinggi pada pelaksanaan kegiatan di Ditjen Bina Marga Kementerian PU, tampak cuman isapan jempol semata. Ini terlibat jelas dalam praktek salah satu kegiatan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Jambi, yakni paket IJD Talang Dulu – Simpang III Desa Kemingking Dalam.

‎Tengok saja, paket Rp15 Milliar yang didanai pake duit APBN itu, kini berlangsung dengan berbagai kejanggalan. Dimana sejumlah persyaratan teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak dan SOP diduga kuat tidak diterapkan di lapangan.

‎Padahal, Dirjen Bina Marga sudah mengeluarkan Standar Nasional yang harus dipenuhi dalam kegiatan konstruksi Bina Marga. Salah satunya, SNI 2847:2019 terkait Persyaratan Beton Struktural.
‎Mulai dari penggunaan beton mutu tinggi.
‎Kemudian, beton dan spesifikasi khusus interim.

‎Dimana item semen harus memenuhi SNI 15-2049-2004 (Portland Cement). Dengan
‎Agregat, harus mengikuti standar gradasi yang ketat. Tak cuman itu saja, pengujian dan pengawasannya pun juga sama ketat. Yakni menggunakan uji balok (kubus) dan uji silinder diameter 150 mm dan tinggi 300 mm.

‎”Itu wajib menerapkan prosedur jaminan mutu (Quality Assurance) yang ketat,” ujar salah seorang sumber.

‎Namun dalam pelaksanaan IJD Talang Duku – Sp III Desa Kemingking Dalam, Sang pelaksana yakni PT Adhipati Bangun Nagara diduga kuat malah mengabaikan sejumlah persyaratan krusial diatas.

‎Mulai dari uji balok dan Uji silinder saat proses pengecoran, serta masalah teknis lainya. Masalahnya lagi, pengawas dari pihak Satker I BPJN Jambi maupun konsultan disinyalir melakukan pembiaran.

‎”Kalau syarat-prasyarat itu tidak ditemukan dilapangan. Mereka yang paham konstruksi tentu beranggapan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengandung banyak kejanggalan,” ujar pemerhati kosntruksi.

‎Dugaan kongkalikong antara penyedia, pelaksana hingga pengawas pun kian kentara pada proyek IJD yang sedari awal sudah memantik perbincangan dengan ketiadaan batching plant yang sarat kejanggalan itu. (*Tim)

Baca Juga:  PERMAHI Jambi Desak Direksi dan Komisaris Bank Jambi Mundur Jika Gagal Pulihkan Kepercayaan Publik