Tegas, Bupati M. Syukur Beri SP-1 Kepada Pegawai yang Tak Masuk Pasca Libur Nataru

Suarin.com, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, mengambil tindakan tegas terhadap rendahnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar pada Senin, Januari 2026, Bupati resmi menjatuhkan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para pegawai yang tidak hadir pada Senin, 5 Januari 2026.

Tindakan tegas ini diambil atas kekecewaan yang dirasakan Bupati M. Syukur saat berkunjung ke beberapa OPD.

Baca Juga :  Cerita Sosok di Balik SPPG di Jambi: Ini Program Nyata

Di kantor Badan Kesbangpol, dari 51 pegawai, hanya 8 orang yang hadir hingga pukul 08.00 WIB.

Di Kantor Lurah Pematang Kandis, dari 13 pegawai, hanya 3 orang yang hadir.

Di Dinas Pendidikan dan kebudayaan, dari 156 pegawai, hanya 30 orang yang hadir.

“Ini kelewatan. Saya kasih surat peringatan langsung, SP-1 dari saya,” kata Bupati di hadapan pegawai yang hadir.

Baca Juga :  PR IPM Pesantren Kauman Muhammadiyah Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumbar

Selain menjatuhkan sanksi, Bupati juga memberikan peringatan keras kepada Dinas BPPRD. Meski tingkat kehadiran terpantau baik, ia mengingatkan agar tidak ada manipulasi data absensi.

“Jangan ditutup-tutupin, nanti pasti ketahuan,” ujarnya.

Sebaliknya, Kantor Inspektorat mendapat apresiasi khusus sebagai instansi paling disiplin. Menurut Bupati, Inspektorat harus menjadi teladan bagi OPD lain dalam hal integritas dan ketepatan waktu.

Baca Juga :  Kejurprov Drum Band Resmi Ditutup, Ivan Wirata: Ajang Ini Penting Buat Pembentukan Karakter

“Inspektorat harus disiplin dulu agar bisa menjadi contoh. Bagi yang melanggar, sanksi ini adalah peringatan agar tidak terulang kembali,” ucapnya.

Bupati M. Syukur juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti temuan sidak ini secara administratif.

Ini merupakan bentuk reformasi birokrasi agar pelayanan publik di Kabupaten Merangin tidak terganggu oleh masalah kedisiplinan pegawai.