Vonis Rendah Terhadap 7 Koruptor Pasar Tanjung Bungur Memanas, Geram Jambi Segera Turun Aksi

Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo berbuntut panjang. Pasca divonis majelis Hakim PN Tipikor Jambi dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan untuk 2 terdakwa dan 1 tahun kurungan penjara untuk 5 terdakwa lainnya. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, GERAM Jambi menilai bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi pasar tanjung bungur yang digarap oleh Kejaksaan Negeri Tebo, sarat masalah sejak awal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal dan tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dalam hal penuntutan.

Baca Juga :  Kajari Tebo Bilang Tuntutan Sudah Sesuai, Aktivis Tetap Bakal Lapor ke Jamwas Soal Penanganan Korupsi Pasar Tanjung Bungur! Tengoklah Coba Ini...

“Kita melihat JPU tidak profesional dalam menerapkan pasal dalam tuntutan, seharusnya JPU menerapkan pasal 2 ayat 1 dalam tuntutan yang mana sudah ada yuresprudensinya putusan Mahkamah Agung nomor 1038K/Pid.Sus/2015 dan sesuai dengan SEMA nomor 3 tahun 2018 kerugian negara diatas 200 juta dapat dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” ujar Rukman, Sabtu 20 Desember 2025.

Menurut Rukman, jika mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk pasal 2 ayat 1 adalah minimal 4 tahun tuntutan dan maksimal 5 tahun serta denda minimal 250 juta dan maksimal 300 juta.

Baca Juga :  ‎Dituntut 3 Tahun, Wendy Haryanto Divonis 8 Tahun di Kasus PT PAL

GERAM Jambi pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memerintahkan Asisten Pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tim JPU Kejari Tebo yang menangani perkara tersebut, yakni Agung Gumelar, Ahmad Riyadi Pratama, dan Maulana Meldany.

“Kita ingin daerah-daerah di Jambi ini bersih dari korupsi. Kalau koruptor dituntut rendah, kita patut mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum ini? Kita minta bapak Kajati Jambi segera memerintahkan Asisten Pengawas untuk memeriksa Tim JPU Kejari Tebo yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, GERAM Jambi turut mendesak Kejati Jambi untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur dari Kejari Tebo dan melakukan upaya banding. Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin objektivitas, transparansi, dan keadilan hukum.

Baca Juga :  Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut GERAM Jambi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan melindungi pelaku.

GERAM Jambi menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka akan melanjutkan aksi dalam skala lebih besar serta membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi 3 DPR RI.

Reporter: Juan Ambarita