Dalih “Efek Jera” Jadi Sorotan, Propam Polda Jambi Didesak Klarifikasi Prosedur Penindakan Angkutan Batu Bara di Batanghari

Batanghari – Prosedur penindakan angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan penundaan penerbitan kode pembayaran BRIVA dan penahanan kendaraan yang disebut dilakukan untuk memberikan “efek jera”, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut.

Sorotan itu mencuat setelah seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media. Ia mengaku kendaraannya telah ditilang dan kemudian meminta kepada Kasat Lantas Polres Batanghari agar kode pembayaran BRIVA segera diterbitkan sehingga proses penyelesaian tilang dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, Kasat Lantas Polres Batanghari menyampaikan bahwa penerbitan BRIVA akan dibantu keesokan harinya. Dalam balasannya juga disebutkan bahwa penundaan tersebut dilakukan “untuk membuat efek jera”.

«”Baru semalam terkena tindak ya pak?. Iya pak, karena hal tersebut sekarang menjadi sorotan, sedang jadi atensi. Banyak orang komplain, tapi sopir-sopir masih tidak mengindahkan dan tetap mencoba jalur lurus. Jadi terpaksa kami tindak. Kami bantu besok ya pak, untuk membuat efek jera. Biar perilakunya sama dengan yang lain, yang sudah terkena tindak.”»

Baca Juga:  GEMAKATO Desak Polres Tebo Tertibkan Pengangkutan Pasir dan Kerikil Ilegal

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan karena tidak menjelaskan dasar hukum penundaan penerbitan BRIVA maupun penahanan kendaraan, melainkan menitikberatkan pada tujuan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penindakan pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, serta mekanisme e-Tilang. Sejauh penelusuran awak media, belum ditemukan ketentuan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada petugas untuk menunda penerbitan BRIVA atau menahan kendaraan semata-mata dengan alasan menciptakan efek jera.

Baca Juga:  Soroti Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp181 Juta, KREASI Jambi Desak APH Periksa Dinas Perkim Muaro Jambi

Informasi lain yang dihimpun redaksi dari sejumlah pemilik angkutan menyebutkan bahwa kode pembayaran BRIVA diduga baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Jika informasi tersebut benar, publik mempertanyakan dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi landasan kebijakan tersebut, mengingat BRIVA merupakan bagian dari mekanisme administrasi pembayaran tilang elektronik.

Di sisi lain, kendaraan yang ditindak mengangkut batu bara yang bukan merupakan barang yang secara otomatis dikategorikan sebagai barang ilegal. Karena itu, penahanan kendaraan maupun penundaan administrasi penyelesaian tilang dinilai harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan adanya sanksi di luar mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini juga berpotensi menjadi perhatian dari aspek etik. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengamanatkan setiap anggota Polri bertindak profesional, proporsional, akuntabel, menjunjung kepastian hukum, serta menggunakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Anggaran Operasional DPRD Sarolangun Disorot, SPEAK Jambi Minta Kejagung Turun Tangan

Atas dasar itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi didesak melakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari, termasuk menelusuri dasar hukum penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan BRIVA dengan alasan memberikan efek jera.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Batanghari belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun SOP yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan serta membuka ruang hak jawab untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)