‎Banyak Masalah Minim Penindakan, MAPPAN Demo KPK Soal Proyek Islamic Center Andalan Gubernur Jambi

Jakarta – Proyek pembangunan Islamic Center Jambi menjadi sorotan utama dalam aksi unjuk rasa yang digelar DPP LSM MAPPAN di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu dinilai menyimpan berbagai persoalan berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (5/3/26).

‎Dalam aksinya, massa MAPPAN menilai proyek multiyears milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut sarat persoalan namun belum mendapat penindakan hukum yang jelas. Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, menyebut proyek-proyek strategis yang digagas pemerintahan Al Haris kini menjadi sorotan luas karena berbagai temuan audit negara.

‎Proyek multiyears Pemprov Jambi ini sarat masalah sejak proses tender hingga pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan temuan BPK, ada kekurangan volume pekerjaan, mutu yang tidak sesuai, hingga keterlambatan penyelesaian proyek,” ujar Hadi dalam orasinya.

‎Namun, dalam aksi tersebut MAPPAN secara khusus menyoroti pembangunan Gedung Islamic Center Jambi dengan nilai kontrak mencapai Rp149,3 miliar dan digarap oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP).

‎Berdasarkan LHP BPK, proyek tersebut ditemukan sejumlah persoalan. Di antaranya kelebihan pembayaran akibat penggunaan alat yang sebenarnya tidak digunakan dalam pekerjaan senilai sekitar Rp310 juta.

‎Selain itu, auditor negara juga mencatat adanya ketidaksesuaian pekerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp2,7 miliar, serta keterlambatan penyelesaian proyek dari jadwal yang telah ditentukan.

‎Bowo menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran besar dari keuangan daerah.

‎”Anggaran yang digunakan sangat besar, tetapi justru ditemukan banyak persoalan. Ini berpotensi merugikan keuangan negara sehingga harus ditindaklanjuti secara serius oleh KPK,” katanya.

‎Disisi lain, Direktur Utama PT KBMP, Suherman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Subang, Jawa Barat pada tempo Desember 2024 lalu. Terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang
‎Dengan kerugian negara mencapai Rp 1,66 Milliar. Bos KBMP tersebut menyandang status terdangka diwaktu bersamaan kala pembangunan proyek Islamic Center Jambi.

‎Karena itu, MAPPAN mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan proyek tersebut. Mulai dari Gubernur Jambi, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, pejabat pembuat komitmen (PPK), PPTK, hingga pihak kontraktor dan konsultan pengawas proyek.

‎Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (*)

Baca Juga:  Syaiful Kipli dan Ali Abdullah Pimpin KSPSI AGN Provinsi Jambi, AGN Tekankan Dewan Pengupahan Perjuangkan Kenaikan UMP 2026