Diduga Gudang BBM Illegal Beroperasi di Depan Politehnik Jambi, Polisi Sebut Bakal Tindaklanjuti

JAMBI – Sebuah gudang di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM). Lokasinya berada tepat di depan kawasan kampus Politeknik Jambi dan tidak jauh dari permukiman warga.

‎Dugaan tersebut muncul setelah informasi diperoleh bahwa aktivitas kendaraan tangki industri kerap kali keluar-masuk kawasan gudang tersebut.

‎Keberadaan gudang itu menjadi perhatian karena berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman dan pusat pendidikan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko apabila terjadi kebakaran atau insiden lain yang berkaitan dengan penyimpanan BBM.

‎Seorang warga di sekitar lokasi mengaku khawatir dengan keberadaan gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM tersebut.

‎Menurutnya, lokasi gudang yang berdekatan dengan rumah warga dan kawasan pendidikan semestinya mendapat perhatian dari pihak terkait, terutama terkait aspek keselamatan dan legalitas kegiatan.

‎Informasi yang dihimpun juga menyebut gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria yang dikenal dengan nama Sitepu. Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan kepemilikan maupun pengelolaan gudang tersebut.

‎Sementara itu, Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan BBM tersebut.

‎”Terima kasih infonya, akan kami coba tindaklanjuti,” ujar Riko, Senin 21 September 2026.

‎Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi bersama aparat kepolisian juga pernah melakukan razia terhadap sejumlah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM di wilayah Kota Jambi.

‎Dari sisi hukum, kegiatan penyimpanan BBM dalam kegiatan usaha hilir migas wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana terhadap penyimpanan dalam kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan.

‎Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (*)

Baca Juga:  ‎GERAM Jambi Gelar Aksi di Kejati, Desak Usut Dugaan Pungli dan Mafia Proyek di Unja