Jambi – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek teknologi informasi di Bank 9 Jambi masih terus berproses pada tahap penyelidikan. Belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Awaludin Hadi Prabowo, S.H terkait laporan yang ia sampaikan.
Surat bernomor B/355/IV/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2026 itu ditujukan kepada Hadi Prabowo selaku Sekretaris Jenderal DPP LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (MAPPAN). Dalam surat tersebut, penyidik Subdit III Tipidkor tengah mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan pengadaan di Bank 9 Jambi.
Adapun fokus penyelidikan mencakup beberapa komponen belanja teknologi informasi, antara lain: Perawatan perangkat lunak (software); Pengembangan sistem; Pengadaan perangkat keras (hardware), hingga Pembayaran lisensi aplikasi atau piranti lunak.
Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa laporan yang ia ajukan mencakup rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun anggaran 2018 hingga 2024. Ia menilai, periode tersebut penting untuk ditelusuri guna melihat potensi pola penyimpangan yang terjadi secara berulang.
”Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan penggunaan anggaran, khususnya pada sektor teknologi informasi yang nilainya cukup signifikan,” ujarnya.
Langkah pemanggilan klarifikasi oleh penyidik dinilai sebagai tahapan krusial dalam proses awal penegakan hukum. Proses ini biasanya bertujuan untuk mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan awal guna memperkuat dugaan yang ada.
Sejumlah pihak menilai, langkah Ditreskrimsus Polda Jambi tersebut menjadi indikasi bahwa kasus ini mulai mendapat perhatian serius. Terlebih, Bank 9 Jambi merupakan lembaga keuangan milik daerah yang berperan penting dalam pengelolaan dana publik dan pembangunan ekonomi daerah.
Hadi Prabowo juga menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini. Ia berharap penyelidikan dapat berjalan transparan dan profesional.
”Kami mendukung penuh kinerja penyidik. Harapannya, proses ini dapat mengungkap apakah benar terdapat kerugian negara dalam proyek digitalisasi dan lisensi sistem perbankan tersebut,” katanya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Aparat kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti pendukung guna memperjelas konstruksi perkara. (*)
Dugaan Korupsi IT Bank 9 Jambi Berproses, Pelapor Serahkan Sejumlah Dokumen ke Tipidkor Polda Jambi












