JAMBI — Keputusan aparat kepolisian melepaskan angkutan batubara di wilayah hukum Polresta Jambi, Kamis (16/4), bukan sekadar langkah taktis di lapangan. Ia mengundang satu pertanyaan yang lebih dalam: apakah hukum masih menjadi rujukan, atau sudah bergeser menjadi opsi?
Kepala Bagian Operasi Polresta Jambi, Kompol Yumika Putra, SH., MH berdalih pelepasan dilakukan demi menjaga kamtibmas. Alasan yang terdengar normatif—bahkan klise. Namun di tengah larangan tegas dari pemerintah daerah, dalih itu justru terasa seperti tameng, bukan penjelasan.
Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tak menyisakan ruang abu-abu. Angkutan batubara dilarang melintasi jalan umum. Titik. Larangan itu diperkuat lagi melalui surat resmi pemerintah provinsi pada September 2024. Artinya, setiap truk yang melintas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengingkaran terhadap kebijakan publik yang sah.
Di titik ini, tindakan “melepaskan” menjadi janggal. Sebab yang dilepas bukan sekadar kendaraan, melainkan juga kewibawaan aturan.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) Provinsi Jambi, Peri Monjuli, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembiaran yang dilegitimasi. “Kalau pelanggaran dibiarkan atas nama stabilitas, maka hukum kehilangan makna dasarnya,” ujarnya.
Namun persoalannya tidak berhenti pada inkonsistensi. Ada lapisan lain yang layak ditelisik: mengapa pelanggaran yang kasat mata justru tidak disentuh? Dalam praktik penegakan hukum, keputusan untuk tidak bertindak sering kali lebih politis daripada tindakan itu sendiri.
Diskresi aparat memang diakui dalam hukum. Tapi diskresi yang membebaskan pelanggaran—tanpa transparansi dan tanpa dasar keadaan darurat yang jelas—berpotensi berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.
Di ruang publik, narasi kamtibmas kerap menjadi dalih serbaguna. Ia bisa menjelaskan apa saja, sekaligus menutupi banyak hal. Dalam kasus ini, publik berhak curiga: apakah benar situasi keamanan terancam, atau justru ada kepentingan yang lebih besar yang sedang dijaga?
Sebab yang dihadapi bukan pelanggaran kecil. Aktivitas angkutan batubara di jalan umum telah lama menjadi sumber keluhan—dari kerusakan infrastruktur hingga risiko kecelakaan.
Ketika larangan sudah diberlakukan, maka toleransi terhadap pelanggaran hanya memperpanjang siklus masalah.
Peri juga menyoroti potensi standar ganda. Di satu sisi, masyarakat diminta taat aturan. Di sisi lain, pelanggaran yang melibatkan kepentingan ekonomi besar justru mendapat kelonggaran. “Ini bukan lagi soal penegakan hukum, tapi soal keberpihakan,” katanya.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan tersebut. Tidak jelas apakah ada perintah dari atasan, koordinasi lintas lembaga, atau sekadar inisiatif di lapangan. Kekosongan informasi ini justru memperbesar ruang spekulasi.
LP3 NKRI mendesak Kepolisian Daerah Jambi untuk turun tangan dan membuka seluruh proses pengambilan keputusan. Tanpa itu, publik hanya akan melihat satu hal: hukum yang bisa dinegosiasikan.
Kasus ini memperlihatkan wajah lain dari penegakan hukum—bukan yang tegas dan konsisten, melainkan yang lentur mengikuti situasi. Dan ketika hukum mulai lentur, pertanyaannya bukan lagi apakah aturan dilanggar, tetapi siapa yang diuntungkan dari pelanggaran itu. (*)






