Dugaan Skandal Ijazah Anggota Dewan Jambi, F Kuliah atau Tidak?

JAMBI — Dugaan kontroversi ijazah kembali mencuat di lingkungan politik Jambi. Seorang anggota dewan berinisial F diduga memperoleh ijazah perguruan tinggi meski disebut tidak pernah mengikuti proses perkuliahan secara semestinya.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal ijazah, tetapi menyangkut integritas akademik dan kredibilitas seorang pejabat publik.

Pertanyaan publik sederhana: bagaimana seseorang dapat dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah apabila proses pendidikan yang menjadi dasar kelulusannya diduga tidak pernah dijalani?

Baca Juga:  Dibalik Laporan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Yayasan MNS Singgung Dugaan Akses Ilegal Sistem BGN

Untuk membuktikan dugaan tersebut, riwayat akademik F perlu diuji melalui data PDDikti, daftar mata kuliah, nilai, ujian, tugas akhir, hingga dokumen yudisium dan penerbitan ijazah.

Kampus penerbit ijazah juga harus terbuka. Apakah F benar terdaftar sebagai mahasiswa? Kapan kuliah? Siapa dosennya? Bagaimana proses ujian dan kelulusannya?

Jika seluruh proses akademik memang sah, F tentu berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti.

Baca Juga:  DPP LSM IPB Perkuat Konsolidasi Organisasi, Siapkan Langkah Strategis Kedepannya

Namun jika ditemukan bahwa ijazah diperoleh tanpa proses pendidikan yang sebenarnya, maka persoalan ini harus diperiksa aparat berwenang karena berpotensi menyangkut pelanggaran hukum.

Ini bukan sekadar soal selembar ijazah. Ini soal integritas orang yang dipercaya rakyat duduk di lembaga legislatif.

Publik kini menunggu satu hal: F kuliah benar-benar, atau hanya memiliki ijazahnya? (*)

Baca Juga:  SPBU 24.372.23 Milik PT Rimutha Jaya di Tebo Bermasalah, Pertamina Ambil Sikap