Dugaan Skandal Ijazah Anggota Dewan Jambi, F Kuliah atau Tidak?

JAMBI — Dugaan kontroversi ijazah kembali mencuat di lingkungan politik Jambi. Seorang anggota dewan berinisial F diduga memperoleh ijazah perguruan tinggi meski disebut tidak pernah mengikuti proses perkuliahan secara semestinya.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal ijazah, tetapi menyangkut integritas akademik dan kredibilitas seorang pejabat publik.

Pertanyaan publik sederhana: bagaimana seseorang dapat dinyatakan lulus dan memperoleh ijazah apabila proses pendidikan yang menjadi dasar kelulusannya diduga tidak pernah dijalani?

Baca Juga:  Kuasa Hukum Somasi Kurator PT Persada Alam Hijau, Geram Jambi Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat

Untuk membuktikan dugaan tersebut, riwayat akademik F perlu diuji melalui data PDDikti, daftar mata kuliah, nilai, ujian, tugas akhir, hingga dokumen yudisium dan penerbitan ijazah.

Kampus penerbit ijazah juga harus terbuka. Apakah F benar terdaftar sebagai mahasiswa? Kapan kuliah? Siapa dosennya? Bagaimana proses ujian dan kelulusannya?

Jika seluruh proses akademik memang sah, F tentu berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti.

Baca Juga:  Anggaran Operasional DPRD Sarolangun Disorot, SPEAK Jambi Minta Kejagung Turun Tangan

Namun jika ditemukan bahwa ijazah diperoleh tanpa proses pendidikan yang sebenarnya, maka persoalan ini harus diperiksa aparat berwenang karena berpotensi menyangkut pelanggaran hukum.

Ini bukan sekadar soal selembar ijazah. Ini soal integritas orang yang dipercaya rakyat duduk di lembaga legislatif.

Publik kini menunggu satu hal: F kuliah benar-benar, atau hanya memiliki ijazahnya? (*)

Baca Juga:  ‎Diduga Pakai Pasir Ilegal, CV Bungo Agung Pratama Kembali Menang Paket Drainase Rp1,9 Miliar