JAMBI — Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Sementara satu pelaku lainnya berinisial DD masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi yang didukung informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu (13/9/2026).
Ananto menyebut para pelaku yang diamankan merupakan residivis. Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.
Tembok Alfamart Dijebol
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menjebol dinding belakang Alfamart menggunakan bor.
“Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, AS disebut berperan mengajak pelaku lain melakukan pencurian. Ia juga ikut merusak tembok dan mengambil barang dari dalam toko.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku telah mencuri di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali. Ia juga mengaku terlibat pencurian di satu ruko wallet dan satu toko bangunan.
AM memiliki peran serupa. Ia ikut merusak tembok menggunakan bor dan mengambil barang dari dalam toko. AM juga mengaku terlibat dalam tiga kali pencurian di Alfamart Sijenjang, satu kali di ruko wallet dan satu kali di toko bangunan.
Sedangkan AH berperan sebagai pengawas. Ia bertugas memantau situasi sekitar lokasi ketika pelaku lainnya masuk ke dalam toko. AH mengaku terlibat dalam satu aksi pencurian di Alfamart Sijenjang.
Kerugian Rp34,9 Juta
Kasus tersebut diketahui setelah saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko.
Saat tiba, saksi mendapati barang dagangan di dalam minimarket dalam kondisi berantakan. Setelah menghubungi pelapor, Siti Rosa, dilakukan pemeriksaan di bagian belakang toko.
Polisi menemukan dinding belakang toko, tepatnya di dekat toilet, dalam kondisi rusak dan berlubang. Lubang tersebut berukuran sekitar 40 sentimeter persegi.
Selain kehilangan barang dagangan dan aset toko, kerusakan bangunan juga menimbulkan kerugian. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Timur.
Ditangkap di Batanghari
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan kemudian bergerak bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari.
Petugas menggerebek sebuah rumah di Perumahan Edelweis pada Jumat malam.
Dalam penggerebekan tersebut, salah seorang pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Seorang anggota polisi mengalami luka pada pipi kanan dan goresan pada tangan kanan.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga tiga tersangka berhasil diamankan.
Ketiganya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu unit bor, tali tambang, rokok berbagai merek, rokok elektrik, susu Dancow serta pakaian berupa sweater/hoodie.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan menyiapkan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). (*)







