Isu ‘Setoran’ Rp50–100 Juta Warnai Seleksi Komisioner KI Jambi, MAI Minta Aparat Awasi Ketat

JAMBI — Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030 baru saja diumumkan pada Rabu (9/9/2026). Namun, di tengah dimulainya proses tersebut, sudah muncul nada sumbang berupa isu dugaan adanya “setoran” untuk meloloskan calon komisioner.

Informasi yang beredar menyebut angka yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta, yang disebut-sebut sebagai “harga” untuk mendapatkan posisi komisioner Komisi Informasi.

Meski informasi tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya, isu tersebut dinilai serius karena menyangkut integritas proses seleksi lembaga yang seharusnya menjadi salah satu garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi publik.

Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Perimon Juli, mengaku prihatin dengan munculnya isu tersebut.

“Seleksi komisioner Komisi Informasi saja sudah muncul isu transaksional. Kalau benar ada praktik seperti itu, bagaimana kita mau menghasilkan pejabat yang bersih, berintegritas dan kompeten?” kata Pery.

Baca Juga:  Di Kejagung, GERAM Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp20,4M di BPBD Tebo

Menurut Pery, isu tersebut tidak boleh dianggap sebagai sekadar rumor yang kemudian dibiarkan berlalu. Justru, menurutnya, aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus memastikan proses seleksi berlangsung secara transparan dan bebas dari intervensi maupun transaksi kepentingan.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai proses seleksi yang seharusnya mencari orang-orang terbaik justru dicederai oleh praktik jual-beli jabatan,” tegasnya.

Pery juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemantauan secara ketat terhadap seluruh tahapan seleksi, terutama menjelang tahapan wawancara dan proses pemilihan yang melibatkan DPRD Provinsi Jambi.

“Kita meminta aparat hukum mengawasi proses ini. Jangan sampai ada transaksi antara calon komisioner dengan pihak mana pun, termasuk oknum anggota DPRD. Kalau ada yang mencoba membeli posisi, harus ditindak. Kalau ada pihak yang menawarkan atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, juga harus diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga:  Peredaran Narkotika di Kuamang Kuning Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Tingkatkan Pengawasan

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan ditujukan untuk menuduh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi terlibat. Namun, pengawasan diperlukan agar tidak ada celah bagi oknum mana pun untuk bermain dalam proses seleksi.

“Jangan sampai nanti muncul cerita bahwa siapa yang punya uang dia yang lolos. Kalau itu sampai terjadi, rusaklah marwah Komisi Informasi sejak dari proses rekrutmennya,” kata Pery.

Menurutnya, Komisi Informasi membutuhkan komisioner yang memiliki integritas, independensi dan keberanian dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik. Karena itu, proses mendapatkan posisi tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Proyek Rp671 Juta di Ponpes Milik Anggota DPRD Jambi Picu Dugaan Konflik Kepentingan

“Komisioner KI nantinya akan berhadapan dengan pemerintah, badan publik, perusahaan, maupun masyarakat dalam perkara sengketa informasi. Bagaimana mungkin kita berharap mereka independen jika sejak awal sudah ada beban kepentingan atau transaksi?” katanya.

MAI Provinsi Jambi juga mendorong agar seluruh tahapan seleksi dapat dilakukan secara transparan dan masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengawasi.

“Kalau memang seleksinya bersih, transparan dan objektif, tidak perlu takut diawasi. Justru pengawasan publik akan memperkuat kepercayaan terhadap hasil seleksi,” pungkas Pery.

MAI menegaskan bahwa isu mengenai dugaan setoran Rp50–100 juta tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu. Namun, apabila ditemukan bukti adanya transaksi atau upaya memengaruhi hasil seleksi, MAI meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara serius. (*)