Jejak BBM Subsidi di Gudang Simatupang: Tampung BBM Lansiran, Jual Harga Industri Pake PT Jte Sharing Energy

Jambi – Aksi Pelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Jambi kini tampak seperti pemandangan biasa. BBM subsidi yang dilansir oleh pihak-pihak tak bertangungjawab, kemudian ditampung oleh gudang-gudang illegal pun jadi bancakan dalam dunia BBM industri.

‎Salah satunya, berada tak jauh dari Polsek Kota Baru, hanya berkisar lebih kurang 100 meter di kawasan Jl Lingkar Barat. Informasi dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kuat menampung BBM hasil lansiran, untuk kemudian dijual kembali dengan harga infustri.

‎Simatupang, sosok yang disebut-sebut sebagai bos dari gudang penampungan BBM tersebut ketika dikonfirmasi belum lama ini perihal harga beli yang ia kenakan pada pelansir serta harga penjualan kembali. Tampak enggan berkata-kata.

‎”Kenapa media nanya gitu, abang ada (minyak) murni? Gausah lah nanya itu,” katanya sembari menutup komunikasi.

‎Informasi dihimpun, bahwa Simatupang juga tak hanya melakukan jual beli BBM illegal. Namun juga punya armada BBM industri bernama PT Jte Sharing Energy.

‎Disini dugaan penyelewengan BBM subsidi kian ketara. Kalau sejatinya, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Oleh Sipatupang, malah jadi ladang cuan. Beli BBM hasil lansiran dengan harga subsidi, lalu dibuang ke konsumen seharga industri.

‎Hal ini pun kian pelik ditengah segudang persoalan BBM saat ini, padahal Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, telah megatur dengan tegas bahwa;

‎Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00

‎Sebelumnya, Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menegaskan bahwa tidak bakal menolerir tindakan penyalahgunaan BBM subsidi.

‎”Polda Jambi menyampaikan khususnya kepada masyarakat yang masih coba-coba untuk melakukan penyalahgunaan bbm khususnya BBM subsidi. Kami himbau untuk tidak melakukanya, karna secara rutin dan berkala polda jambi serta polres jajaran akan menindak tegas apabila bbm yang dibeli disalahgunakan,” ujar AKBP Hadi. (*)

Baca Juga:  Proyek Jalan Rp6 Miliar Lebih Disorot, SPEAK Jambi Desak Kejagung Periksa PUPR Sarolangun